Garut, tribuntipikor.com
Kasus perampasan kendaraan oleh mata elang atau Debt Collector kembali terjadi. Kali ini perampasan menimpa debitur dari MUF Mandiri Utama FInance Garut, Kamis (21/10/21).
Nasabah menjelaskan, kendaraan roda empat miliknya telah dirampas alias dibegal oleh DC dari MUF Mandiri Utama saat berkunjung ke Cirebon.
“Kronologis kejadian perampasan oleh pihak MUF mandiri utama finance Garut , kita dari Garut bersama teman kerja mau ada pertemuan dengan pihak pengusaha di daerah Cirebon, ketika kita singgah ke warung nasi untuk makan siang tiba tiba ada segerombolan orang menghampiri kepada kita untuk minta STNK mobil,” ujarnya.
Nasabah pun tanpa menaruh curiga awalnya, bersedia menunjukkan STNK mobil miliknya itu. Namun setelah STNK diberikan, baru mereka mengenalkan diri bahwa mereka DC dari MUF Mandiri Utama Finance.
“Setelah itu mereka memaksa kita harus ke kantor MUF Cirebon. Setelah tiba di kantor kita dipaksa lagi untuk menandatangani surat keterangan saja, mereka tidak bilang bahwa surat itu,surat BSTK atau surat penarikan,” ujarnya.
Mereka juga mengelabui nasabah dengan mengatakan bahwa tidak akan membawa mobil tersebut. Namun setelah ditanda tangani, ternyata mobil langsung dibawa.
“Setelah saya tandatangani mereka minta kunci kontak mobil langsung dibawa mobil tersebut. Kita benar benar kecewa kepada pihak MUF mandiri utama yang telah mencoba mengelabui dan membohongi kita,” terangnya penuh penyesalan.
Nasabah pun kemudian meminta bantuan kepada jurnalkota untuk mediasi perihal penarikan tersebut. Namun sayang, ketika jurnalkota menyambangi kantor MUF, tidak satupun yang bersedia menemui awak media jurnalkota.
Dari pihak Kacab maupun headcoll tidak ada yang bersedia diwawancara terkait penarikan di luar aturan itu. H.ujang slamet/Dedy korwil