RAPAT KERJA WILAYAH KSBSI KALBAR Suherman : Penyusunan Program Kerja Buruh yang terdampak Covid – 19

Pontianak – tribuntipikor.com

Guna meningkatkan kapasitas pengurus dan kader, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang diikuti pengurus KSBSI Kalbar , pada tanggal 21 – 22 Oktober 2021 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak.

Rapat bertajuk peningkatan pemberdayaan kader dan pengurus KSBSI Kalbar menuju serikat buruh yang kuat dan mandiri paska Omnibus Law diundangkan tersebut dihadiri oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban bersama Ketua KSBSI Kalbar Suherman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto.

“Peningkatan kapasitas sangat penting guna memperjuangkan nasib buruh,” ujar Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

Lanjutnya, dengan meningkatkan kapasitas maka kader tidak hanya sekedar menuntut namun dapat memberikan solusi dengan berlandaskan sejumlah data yang dimiliki. Ia pun menambahkan bahwa rakorwil tersebut digelar untuk membangun kapasitas anggota serta memperjuangkan nasib buruh.

Dalam kesempatan tersebut KSBSI juga mendorong agar semua buruh mendapat pemenuhan hak di masa pandemi COVID-19 yang telah melanda dunia sejak 2020 lalu. KSBSI juga bertugas untuk memastikan bahwa buruh mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. 

Elly menyatakan bahwa jaminan sosial tidak hanya diberikan kepada pekerja formal, namun juga harus diberikan kepada pekerja informal seperti pedagang asongan dan ojek online.

“Walau pun mereka tidak mendapatkan gaji bulanan. Tapi mereka harus terlindungi jaminan sosialnya,” ujar Elly.

Sementara itu Ketua KSBSI Kalbar Suherman mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun program untuk buruh yang terdampak COVID-19. Mengingat ada seribu lebih buruh yang terdampak pandemi, dan ada 200 lebih anggota KSBSI yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan kemudian dirumahkan.

“Di dalam undang-undang Omnibus Law itu terdapat hak-hak buruh yang didegradasi, terutama masalah pesangon,” pungkas Suherman. ( Run )

Pos terkait