Ketua LSM HUMANIKA Sintang, M Ardi MA. Pertanyakan Temuannya Tentang Dugaan PUNGLI Oleh Oknum Kepala Desa Pada Kegiatan PETI Di Desa Teretong, Sintang.

Sintang, tribuntipikor.com

Adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) pada kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teretong Kabupaten Sintang yang sudah diberitakan Media Online tribuntipikor.com pada tanggal 15/10/2021 dengan judul “LSM HUMANIKA Temukan Dugaan Pungli Oleh Oknum Kepala Desa”.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HUMANIKA Sintang M. ARDIANTO, MA. meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polres Sintang tepatnya wilayah Hukum Sintang untuk mengambil sikap mengenai adanya indikasi pungli oleh oknum Kepala Desa Teretong berinisial SR dan Tiga orang kawan berinisial AMD, SUTK, dan E. Yang diduga ikut serta melakukan pemungutan uang keamanan aktifitas PETI dibantaran sungai Kapuas tepatnya di wilayah Hukum Sintang. (23/10/2021).

M Ardi MA mendapatkan informasi pemungutan uang keamanan aktifitas PETI di Desa Teretong sebesar 2 juta rupiah perlanting.

“Pemungutan uang keamanan ditentukan dengan nilai perponton atau perlantingnya alat pencari emas tersebut sebesar dua juta rupiah dan pemungutan uang itu dilakukan setiap bulan ungkap narasumer berinisial AN kepada saya,” kata M. Ardi MA.

Ardi memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Sintang mengusut tuntas tentang kinerja seorang oknum Kepala Desa Teretong yaitu SR dan ketiga orang tersebut, segera di tindak lanjuti secara hukum karena adanya indikasi sudah melakukan pungli.

“Adanya indikasi pungli yang di lakukan seorang Oknum Kades sangatlah tidak mencermin kan Ethika yang baik selaku perpanjangan Pemerintah Kabupaten di desanya dengan berdalil kontribusi jasa keamanan,” ujar Ardi.

“Apakah aparat keamanan di Indonesia sudah tidak ada sampai-sampai oknum Kades dan ketiga orang tersebut memberikan rasa aman kepada objek pekerja PETI yang ilegal tersebut?, kemana Aparat Penegak Hukum (APH ) di Sintang?, dan apakah mereka yang diduga sudah melakukan Pungli pada kegiatan PETI itu sudah kebal Hukum,” kata M.Ardi MA.

M.Ardi MA. menambahkan, bahwa adanya janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk memberantas pelaku pungli, yaitu:

1.Membentuk Kepolisian lebih manusiawi;
2.Menghentikan pungli dan arogansi Polisi;
3.Polantas tak lagi menilang di jalan;
4.Mengedepankan restorative justice;
5.Polsek tak lagi lakukan penyelidikan;
6.Transparansi dan kesetaraan hukum;
7.Jalankan rekomendasi HAM isiden KM 50.

Pelaku praktek pungutan liar (Pungli) bisa dijerat pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Awak Media berusaha menghubungi pihak Pemerintahan Desa Teretong untuk melakukan konfirmasi namun belum dapat terlaksana.

(Tim/Red).

Pos terkait