Unsur Forkopimda Aceh Singkil Ikut Bebani APBK dan Pemborosan Anggaran Sesuai LHP BPKP Aceh.

Singkil, tribuntipikor.com

20/10/21. Pertanggungjawaban Honorarium Forkopimda Aceh Singkil 2020, tidak lengkap tidak sesuai dengan ketentuan.Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas urusan pemerintahan umum dalam mewujudkan dalam memelihara stabilitas Nasional dan pembangunan Aceh Singkil, ternyata unsur Forkopinda Aceh Singkil tidak sesuai dengan ketentuan, terdapat unsur Forkopimda Aceh Singkil yang ditetapkan dalam SK Bupati No.60 tahun 2020 tidak sesuai unsur yang diatur Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Unsur Forkopimda Aceh Singkil.

Jumlah Honorarium Aceh Singkil berdasarkan Undang undang nomor 23 tahun 2014 sebesar Rp.318.000.000,00. Sementara honorarium untuk unsur Forkopimda yang tidak diatur menurut undang undang tahun 2014 sebesar Rp.267.000.000,00. Dengan demikian terjadi pemborosan Keuangan Daerah atas pembayaran Honorarium yang bukan merupakan unsur Forkopimda Rp.267.000.000,00.

Dari Uraian LHP BPKP Aceh tahun 2020 ditemukan juga kegiatan kegiatan Forkopimda yang tidak melampirkan bukti bukti sah, seperti notulen Rapat, daftar Hadir dan sejumlah ketentuan yang telah dilanggar terkait pelaksanaan kegiatan kegiatan Forkopimda Aceh Singkil.
Diduga kegiatan kegiatan Forkopimda Aceh Singkil banyak mengandung kegiatan Fiktif

Padahal mengaju pada peningkatan kapasitas SDM peningkatan kemampuan Eselon I dan manajerial pemerintah daerah sudah tidak seharusnya lagi melaksanakan kesalahan dalam penyajian laporan kegiatan Rutinnya Forkopimda Aceh Singkil. Lambatnya peran Inspektorat Aceh Singkil
Menjadi pertanyaan Publik Apakah unsur Forkopimda sudah mengembalikan Uang kelebihan Bayar, atau kesalahan dalam penerapan Perbupnya? Atau hanya dianggap utang yang tidak begitu penting untuk dibayar?

Saat dikonfirmasi Kadis Inspektorat Aceh Singkil menurutnya ” kegiatan Forkopinda yang dianggap menyalahi aturan tersebut tidak harus dikembalikan, hanya saja jangan terulang lagi melakukan pemborosan atau kesalahan dalam membayarkan siapa siapa saja yang dianggap Forkopimda. Karena sudah terlanjur” demikian ungkap Inspektorat Aceh Singkil saat dimintai tanggapannya diruangannya Jumat 22/10/21.

Padahal peran Forkopimda dalam menerima honorariumnya sudah selayaknya melengkapi bukti bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana harapan masyarakat dan Hasil LHP BPKP Aceh 2020, dalam menertibkan penatausahaan Keuangan para pimpinan panutan Kabupaten Aceh Singkil.

M.Yantoro

Pos terkait