Sintang, tribuntipikor.com
Informasi diterima media (18/10/2021) sekitar pukul 17:00 WIB terkait maraknya perjudian sabung ayam yang terjadi di Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Informasi dari warga masyarakat di Desa Lengkenat aktifitas judi ayam memang rutin setiap hari Sabtu dan hari Minggu bahkan sampai hari Senin dilaksanakan.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak panitia kelang judi sabung ayam dalam kegiatan tersebut tidak melihat kondisi yang saat ini terjadi.
“Ada kecurigaan kelang sabung ayam di Lengkenat ada yang membekingi, ihat sendiri keadaannya, kelang itu masih tetap jalan. Karena ada setoran mereka lancar,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
(Tim/Red)