Kubu Raya, tribuntipikor.com
Selain menghalangi tugas dan fungsi kontrol sosial oleh pers, tindakan Direktur PT Lima Danau, Edi Agus memblokir upaya konfirmasi media massa dinilai merupakan tindakan yang melecehkan profesi pers.
Kecaman itu disampaikan praktisi hukum, Ridha Wahyudi, kepada wartawan Infokalbar.com, dan tribuntipikor.comJumat 15 Oktober 2021.
“Mengingat PT Lima Danau salah satu perusahaan pemenang tender dengan nilai cukup fantastis, yakni ada tiga Paket pekerjaan tender senilai kurang lebih Rp 50 miliar. Dan akhir-akhir ini terus berpolemik adalah proyek revitalisasi SD 23 dengan anggaran 29 miliar,” kata Ridha.
“Kontroversi penetapan pemenang dengan menggugurkan PT Toleransi Aceh mengundang tanda tanya besar, apalagi Penawaran yang dilakukan PT Lima Danau hanya 100 jutaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ridha menegaskan, bahwa selain UU Pers, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Direktur PT Lima Danau juga dituding tidak menjalankan amanat PP No 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dimana salah satunya adalah memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan monitoring serta pengawasan demi terselenggaranya pembangunan yang berkualitas,” jelas Rida
Rida mengaku sangat menyesalkan tindakan memblokir upaya konfirmasi media massa tersebut.
“Sebagai masyarakat Kota Singkawang, kita menginginkan pembangunan yang berkualitas, dan dilakukan secara benar.
Kalau lah hanya sekedar informasi terkait proyek pembangunan saja di persulit apalagi yang berkaitan dengan teknis pembangunan,” katanya.
“Harusnya PPK/PPTK dan Penyedia terbuka atas informasi yang diinginkan masyarakat sejauh bukan menghalangi pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.
“Kami tidak akan berhenti untuk terus mengawasi dan akan tetap melaporkan kecurangan kecurangan yang terindikasi sejak perencanaan dan pelaksanaan tender proyek Revitalisasi SD 23,” tutup Ridha. (Indra)