Enrekang, tribuntipikor.com
Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terkadang di langgar oleh pihak SPBU dan salah satu yang sering melanggar adalah SPBU di Enrekang
Dari hasil penelusuran kami di lapangan kami menemukan SPBU yang ada di jantung kota Enrekang tetap mengisi mobil yang membawah hasil tambang sehingga kami mengangap kalau pihak SPBU telah melanggar Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014
Dari hasil penelusuran kami juga menemukan kalau selama ini SPBU yang ada di Enrekang tepatnya di massemba tidak memiliki surat ijin lingkungan atau Amdal untuk memastikan kebenarannya kami pun mendatangi kantor dinas lingkungan hidup untuk menanyakan apa benar kalau SPBU baru mengurus surat ijin lingkungan atau Amdal dan pihak dinas lingkungan hidup membenarkan kalau surat ijin lingkungan atau Amdal SPBU yang ada di massemba masi di proses
Kami berharap kiranya pihak penegak hukum dapat segerah bertindak karena kami menganggap kalau pihak SPBU telah melanggar peraturan yang ada saat ini
Dalam beberapa hari kedepan kami juga akan mendatangi pihak Pertamina di Pare-pare ia itu depok untuk menanyakan soal pelanggaran yang ada di SPBU Enrekang,
(AS…….)