Teka- teki Perjalanan Dinas “Bodong” Dan “Semi Bodong” Di 38 SKPK Aceh Singkil. Inspektorat Lemah.

Singkil, tribuntipikor.com

Perjalanan dinas luar daerah 38 SKPK kabupaten Aceh Singkil tidak sesuai kondisi sebenarnya yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.363.314.846,40. Sebagaimana hasil investigasi penelusuran mendalam awak media, dan berdasar pada laporan hasil ((LHP) BPKP Aceh tahun 2020.

Teka teki SPPD yang Diduga banyak Bodong oleh pejabat terkait. Padahal rata rata pimpinan SKPK tentunya telah mendapat berbagai peningkatan kapasitas dibidangnya seperti peningkatan ESQ, pelatihan ladership kepemimpinan, manajemen keuangan dan banyak lagi upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kemampuan ASN yang cukup menghabiskan anggaran demi harapan mendapatkan ASN berkualitas diberbagai disiplin ilmu. “Seharusnya tidak lagi membebani Daerah para pejabat ini demikian disampaikan Ketua PJID.Nusantara Aceh Singkil-Subulusalam(perkumpulan jurnalis demokrasi nusantara) Antoni Tinendung saat dimintai keterangan perihal dugaan banyaknnya perjalanan dinas sppd ‘bodong’ ‘semi Bodong’ kabupaten Aceh Singkil.

Beberapa item perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yang sekaligus membebani APBK Aceh Singkil di tiga puluh delapan SKPK diuraikan sebagai berikut
A. Perjalanan dinas luar daerah yang dilaksanakan pada tujuh SKPK sebesar Rp.67.775.000,00.
B.pertanggungjawaban akomodasi/penginapan tidak sesuai keadaan sebenarnya sebesar Rp.205.202.201,40.
C.kelebihan pembayaran terhadap pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas tidak melampirkan bukti akomodasi/penginapan Rp.39.497.500,00.
D. Selisih harga atas pertanggungjawaban tagihan penginapan hotel Rp.40.023.000,00.
E. Kelebihan pembayaran terhadap pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas , tidak melampirkan bukti tranfortasi darat Rp.12.817.145,00

Hal ini sesuai dengan keterangan dari PPK(pejabat penatausahaan keuangan) masing masing SKPK terkait proses veripikasi SPJ dilakukan, hanya sebatas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dari bendahara pengeluaran, tanpa melihat kesesuaian Dokumen pertanggungjawaban.

Tentunya kondisi tersebut tidak sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 18 ayat 2. Bertentangan pula dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011. Bertentangan juga dengan keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 169 tahun 2019 tentang Standard satuan harga pemerintah Aceh Singkil tahun anggaran 2020.

Lambatnya peringatan, teguran dari dinas inspektorat tentunya tidak dapat dimaklumi, karena banyaknya “bukti bukti bodong” dalam meniru, mencetak bukti bukti lampiran pertanggungjawaban pada 38 SKPK, maka selayaknya harus dapat secepatnya memberi efek jera bagi SKPK yang selalu membebani anggaran daerah.

M.yantoro

Pos terkait