Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Penyusunan Raperda Kota Bandung Tentang Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah

Bandung, tribuntipikor.com

Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas penyusunan Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Jumat (8/10).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dilakukan bersama Bappelitbang, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Bag. Hukum dan Ketua Forum Paguyuban Camat Kota Bandung. Rapat diselenggarakan secara langsung dan juga melalui teleconference.
Pada kesempatan tersebut, Pansus 5 membahas isi Raperda Bab 7 mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.
Pansus 5 DPRD Kota Bandung menganggap Integrasi Informasi Covid-19 secara real-time sangatlah penting untuk mengukur risiko adanya pandemi Covid-19 dan juga sebagai acuan masyarakat dalam beraktifitas.
Ketua Pansus 5, Agus mengatakan, perda ini sangat ditunggu di lapangan, agar aktifitas masyarakat pada level pandemi ini bisa terus berjalan.
Penyajian datanya masih belum semua dengan yang ada di lapangan terkait semua data Covid, belum bisa ditampilkan juga terkait jadwal vaksinasi massal, ini sangat bisa bermanfaat nantinya sebagai acuan masyarakat dalam beraktifitas,” kata Agus.
Diskominfo menjelaskan telah menyebarluaskan informasi data-data dari dinas kesehatan dan puskesmas- puskesmas di kota Bandung, dalam bentuk media aplikasi Pusikom. Termasuk di dalamnya ada informasi bahaya Covid-19 dan cara penanggulangannya. Selain itu, mereka juga telah disebarluaskan di media sosial dan laman resmi, juga media konvensional Radio Sonata.


Anggota Pansus 5, drg. Susi Sulastri berpendapat Pusikom akan lebih baik jika link data terintegrasi dengan SKPD terkait.
Misal sekarang, manajemen data sudah ter-link datanya, laporan RS, kerumunan, kapolres, pelayanan kesehatan. Sehingga bisa langsung input dan datanya terus update atau real-time,” tutur Susi.
Senada dengan Susi, Anggota Pansus 5, Nunung Nurasiah S.Pd, mengatakan sinkronisasi data sangat penting untuk mengetahui positivity rate Covid-19. Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini aparat kewilayahan wajib turun ke lapangan.
Data semua sama dan sinkron. Integrasi data ini penting, untuk masyarakat mengukur tingkat resiko di pandemi ini, sebagai acuan aktivitas masyarakat. Mengetahui apakah pandemi positive-rate-nya tinggi atau tidak. Aparat kewilayahan ini wajib turun ke lapangan, kadang tidak me-monitor, data real lapangan ini menjadi sebagai sampling ke wilayah masing-masing, juga perlu melibatkan masyarakat sendiri,” ujarnya.(Kamal)

Pos terkait