BLORA, tribuntipikor.com
Kejaksaan Negeri Blora Jawa-Tengah hari ini menahan Sarmidi selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora. Sarmidi ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi jual beli kios Pasar Induk Cepu. Selasa 12/10/2021. Pukul 11.55Wib.
“Hari ini kita lakukan penahanan tersangka S. Dimana yang bersangkutan telah datang secara suka rela di dampingi oleh penasihat hukumnya,” kata Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung kepada awak media tribuntipikor.com.
Lebih lanjut Adung menjelaskan, penahanan Sarmidi selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora. Nantinya berlangsung selama 20 hari ke depan, untuk proses selanjutnya kami akan limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang Jawa-Tengah. Jelasnya.
Untuk saat ini, sementara Sarmidi kita titipkan dulu ke Rutan II Blora. Sedangkan sebelumnya, Sarmidi sempat absen saat akan ditahan minggu lalu dengan alasan karena sakit. Adung menambahkan.
Minggu yang lalu, dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Induk Cepu telah ditahan. Kedua tersangka itu yakni Kabid Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Warso serta mantan Kepala Pasar Cepu Muhammad Sofaat. Ungkapnya.
Sedangkan pungutan jual beli kios pasar ini bermula dari rapat yang digelar di Pasar Induk Cepu. Dalam rapat tersebut disepakati penemuan harga kios atas perintah Kepala Dinas, kemudian dijalankan oleh Kabid dan dikoordinir oleh Kepala UPT Pasar Cepu. Tindakan dugaan korupsi ini dilakukan secara hierarki dari atas ke bawah. Imbuhnya.
Diketahui: sebelumnya Kejari juga telah menyita uang sebesar Rp 865 juta, yang diduga terkait pungutan liar ini.
Sebagai bahan pertimbangan: atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu ini telah ditangani oleh Kejari Blora sejak Maret 2020 silam. Kasus dugaan pungli jual beli kios ini diduga terjadi pada 2019. Dan diduga besaran uang yang ditarik dari pedagang Pasar Induk Cepu bervariasi, mulai dari Rp 30 juta, 60 juta, hingga Rp 75 juta. (Slk)
Editor: M.Solikin.gy