Bogor, tribuntipikor.com
(22 sep 2021), Perihal Perlindungan Cagar Alam Kebun Raya Bogor
dan Sebagai Kawasan Resapan Air, Pamong budaya bogor kirim pesan untuk Bpk.Bima Arya Sugiarto (WALI KOTA BOGOR).
Pamong Budaya Bogor yang beralamat di Jl. Tegar Beriman Komplek PEMDA Gedung Kesenian, RT. 002/RW. 009, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong Bogor.
Berdasarkan SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0005167.AH.01.07, Tahun 2019.
Pamong Budaya Bogor memohon kepada Walikota Bogor :
- Untuk tidak melakukan perubahan tatanan Kebun Raya Bogor sebagaimana Marwah Kebun Raya adalah sebagai berikut :
a. Konservasi Tumbuhan
b. Penelitian
c. Pendidikan
d. Wisata Ilmiah
e. Jasa Lingkungan - Menjaga dan melestarikan Kebun Raya Bogor sebagai Cagar Alam
berdasarkan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 1 ayat (10) menyatakan sebagai berikut :
” kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi …” - Memberikan batasan-batasan terhadap pembangunan yang berakibat
timbulnya dampak lingkungan, dalam hal Kebun Raya Bogor sebagai
Kawasan Resapan Air, Sesuai dengan Peraturan LIPI no. 4 th 2019 tentang
Pembangunan Kebun Raya, batas luas maksimal pembangunan fisik
(pengerasan lahan) di Kebun Raya Bogor adalah 20 % dari luas total Kebun Raya, Dengan pengecoran jalan batu gico, dan pemadatan di berbagai tempat diperkirakan akan melebihi batas maksimal 20 %. Berkurangnya resapan air juga dikhawatirkan mempengaruhi debit 5 mata air alami di Kebun Raya Bogor.
Santi Dewi Hardjowasito, S.H (Devisi Advokasi Pamong Budaya) menyampaikan :
- Bahwa Identitas Kota Bogor adalah salah satunya Kebun Raya Bogor
merupakan kiblat yang difungsikan sebagai paru-paru dunia, merupakan asset atau harta yang tak ternilai dan merupakan warisan yang sudah berumur lebih dari 2 (dua) abad, sejarah yang melekat pada Kebun Raya Bogor sehingga perlu dilestarikan sebagai Cagar Alam. - Bahwa Kebun Raya Bogor sebagai Cagar Alam merupakan lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna yang ada didalamnya.
- Bahwa perubahan Kebun Raya diwilayah Bogor apabila dibiarkan akan menimbulkan ancaman terhadap pelestarian Cagar Alam dan mengakibatkan kehilangan identitas fisik Kebun Raya Bogor.
- Bahwa Kebun Raya Bogor selain sebagai Cagar Alam juga merupakan
Kawasan Resapan Air yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresap air hujan sehingga berguna bagi sumber air dan sebagai pengontrol tata air dipermukaan darat. - Bahwa peningkatan jumlah penduduk, perluasan daerah pemukiman,
pertokoan menambah meluas areal terbanguan sehingga menimbulkan keterbatasan lahan dipusat kota, Kebun Raya Bogor sebagai Kawasan Resapan Air memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan siklus hidrologi agar tidak menimbulkan BENCANA bagi kehidupan masyarakat.