DUMAI, tribuntipikor.com
(23/09/2021) Bertempat di lapangan serbaguna Rutan Kelas IIB Dumai, dilaksanakan vaksinasi Covid-19 guna menindak lanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.OT.04.01 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Virus Corona (23/09/2021). Desease 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Kegiatan vaksinasi covid-19 yang di laksanakan dari pukul 08.30-16.00 WIB,ikut di dukung juga oleh 11 orang petugas dari Puskesmas Bumi Ayu yang terdiri dari Dokter Paramedis, Vaksinator 5 orang dan petugas dari Kepolisian Resor Dumai, seluruh petugas Rutan Kelas IIB Dumai ,ikut membantu dalam pengamanan kegiatan vaksinasi covid-19 hari ini.
Vaksinasi Covid-19 kali ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu, sesi pertama :
Diperuntukkan bagi warga binaan yang baru akan mengikuti Vaksinasi Covid-19 tahap 1 ( pertama), sesi 2 (keduwa) diperuntukkan bagi warga binaan yang telah di Vaksinasi Covid-19 tahap I dan akan di Vaksinasi Covid-19 tahap II.
Warga binaan Rutan Kelas IIB Dumai menyambut positif dengan kegiatan Vaksinasi Covid-19 ini, karena mereka menyadari akan resiko dari penyebaran Covid-19.
Sedangkan hasil data yang terkumpul pada hari ini berjumlah 213 orang warga binaan lulus skrining kesehatan, layak untuk Vaksinasi Covid-19 tahap I. Dan 33 orang warga binaan lulus skrining kesehatan dan layak Vaksinasi Covid-19 tahap II.
Warga binaan yang telah mengikuti vaksin pertama akan dijadwalkan vaksin ke II bersama dengan warga binaan yang belum lulus skrining kesehatan, karena sedang menderita penyakit hipertensi, alergi, abces, dan lain -lain.
Terapi oleh Dokter akan direncanakan mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada 21 Oktober 2021.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (ROSA R. GULTOM)