Bojonegoro, tribuntipikor.com
Mushola & TPQ Plus “Sahlul Huda” desa Bakalan kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro Jatim, di duga menyalahi aturan dimana bagunan yang bersangkutan, yang berdiri ditanah yang tidak sesuai peruntukannya, dalam pembangunannya kini akan menjalani pembongkaran. Rabu. 22-09-2021.
Hal itu di sampaikan oleh Beny selaku Ketua tim Satpol PP kabupaten Bojonegoro di saat melakukan meditasi hari selasa 21-09-2021. Pukul 11.30 Wib, bersama Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat Desa Kasun, tokoh masyarakat setempat dengan pihak yayasan Mushola & TPQ Plus “Sahlul Huda” desa Bakalan kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro Jatim.
Dalam keteranganya Beny saat di konfirmasi awak media mengatakan, mediasi hari ini sebenarnya bagian rencana Eksekusi akhir untuk diadakan pembongkaran bangunan tersebut. Secara administrasi kita sudah tidak menyalahi aturan, alotnya pemberian ijin dari pihak yayasan, sehingga kami masih memberi toleransi. Kata Beny.
Sebenarnya kami sudah memberikan surat peringatan sampai 3x dari mulai bulan Juni, secara administrasi kita sudah tidak menyalahi aturan, hingga sekarang rencana Eksekusi pembongkaran. Jelasnya.
“Akan tetapi alotnya pemberian ijin dari pihak yayasan, sehingga pemberian toleransi kami 7x 24 jam” terabaikan ucapnya.
“Kami akan bongkar bangunan yang kosong dulu, untuk Mushola tidak kami bongkar.” Jelasnya.
Jadi media jangan salah presepsi, tentang pembongkaran tersebut. Tegasnya.
Perlu di ketahui bangunan tersebut di atas aliran sungai, irigasi dan tidak ada ijin tertulis dari pihak manapun serta sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Pemerintah (PP) ayat 1, ayat 2 yang dimaksud ketentuan dari ayat 1, kemudian ini nanti di Juntokan ke ayat 38 dengan ketentuan Pidana dan seterusnya, sehingga kami dari pihak tim Satpol PP sebenarnya sudah memberikan toleransi dan tenggang waktu yang banyak. Slk.