TRANSAKSI BBM PAKAI JERIGEN DAN PENGUNJAL BERI FEE Rp 200 (DUA RATUS RUPIAH/ LITER) KEPADA PETUGAS SPBU

Curup Utara, Bengkulu, tribuntipikor.com

Maraknya transaksi BBM pakai jerigen dan pengunjal yang mengangkut BBM menggunakan jerigen dikelukan masyarakat rejang Lebong.
Adanya krisis bahan bakar minyak mendorong masyarakat dan orang orang tertentu yang mementingkan kepentingan pribadi demi untuk meraup keuntungan, tampak memikirkan masyarakat lain yang juga membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) yang terkadan sulit untuk mendapatkannya, ini diakibatkan adanya pengepul/yang sengaja menimbun BBM untuk untuk dijual lagi dengan masyarakat yang belum tentu ada surat rekomendasi dari SKPD.
Dan transaksi BBM pakai jerigen dan pengunjal diduga selau memberi Fee kepada petugas SPBU setiap kali transaksi BBM sebesar Rp 200(dua ratus rupiah/ liter).
Sehubungan dengan persoalan tersebut tiem media Tribun Tipikor melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap SPBU yang dikabarkan melakukan transaksi BBM pakai jerigen dan dan info petugas SPBU selalu menerima Fee setiap kali transaksi sebesar 200(dua ratus rupiah/ liter)
Dan transaksi pakai jerigen ini bukan kali pertama dilakukan oleh pihak SPBU dan diduga melibatkan beberapa orang operator hingga pengawas SPBU, dan jelas ini adalah suatu pelanggaran mengingat transaksi BBM pakai jerigen dan pengunjal dalam bentuk dan jumlah besar tapi tidak dilengkapi surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah(SKPD) terkait dimasing masing kabupaten dan kota.
Sesuai dengan peraturan presiden republik Indonesia NO 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu pengisian kejerigen untuk usaha kecil atau mikro,usaha pertanian,usaha perikanan atau nelayan, pelayanan publik dapat dilayani setelah menunjukan surat rekomendasi dari perangkat daerah(SKPD)dan petugas SPBU diharapkan mencatat nama usaha kecil yang dilayaninya, jenis usahanya, alamat dan jumlah BBM yang dilayaninya serta mengkopi surat rekomendasinya.
Mengingat berdasarkan ketentuan hukum yang telah ditetapkan undang undang, berdasarkan pasalpelanggaran yang disangkakan,adalah UU RI NO 22 TAHUN2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalagunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi kan pemerintah, dipidanakan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.
Sehubungan dengan persoalan adanya dan sering kali dilakukan oleh pihak SPBU yang ada diterjang Lebong, transaksi BBM pakai jerigen yang tampak ada surat rekomendasi dari pihak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat dan adanya dugaan pihak SPBU selau menerima Fee sebesar RP 200 (dua ratus rupiah/ liter).
Dan diharapkan kepada intansi terkait baik dari pemerintah daerah mau pun pihak penegak hukum agar kiranya memonitor dan memantau ke semu SPBU yang ada hususnya diwilayah rejang Lebong,dan jika terbukti adanya pelanggaran seperti yang disampaikan masyarakat harap ditindak tegas dan diberi sangsi, sesuai dengan peraturan dan perudang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.(Tiem tribuntipikor.com)

https://tribuntipikor.com/wp-content/uploads/2021/09/VID-20210919-WA0098.mp4

Pos terkait