Gresik, tribuntipikor.com
Baru-baru ini kembali ditemukan Galian C yang diduga Ilegal, di area lahan pertanian desa Bulangan, kecamatan Dukun, kabupaten Gresik, Jawa Timur menjadi sorotan publik.
Pasalnya galian tersebut menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis musiman tersebut sangat menggiurkan, bahkan konon bisnis musiman tersebut dalam satu musim, dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, untuk memuluskan aktifitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, padahal investigasi awak media menyebutkan galian bodong tersebut merupakan bisnis musiman.
Dipenelusuran awak media ini, tanah hasil galian tersebut dijual bebas ke warga yang membutuhkan, ironisnya bahkan diduga pengelola galian C tersebut indikasinya adalah oknum Kepala desa setempat.
“Temui pak lurah mas kalau tanya terkait galian ini” Kata cekher di lokasi galian saat awak media menemuinya pada rabu. 15-09-2021. Pukul 13.15 Wib.
Perlu diketahui untuk melakukan aktifitas galian, telah diatur dalam UU No 4 tahun 2009 dan PP No 23 tahun 2010, dimana dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009: Dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Hingga berita ini tayang Kades Bulangan saat di hubungi awak media ini melalui sambungan telpon celularnya masih belum memberikan jawaban. Slk.