Garut, tribuntipikor.com
Hasil pantauan wartawan di halaman sekolah sd mangkurakyat Kampung munjul desa mangkurangyat Kecamatan cilawu Kabupaten garut bahwa bendera merah putih yang berkibar sudah robek dan layak untuk diganti yang baru.
Hal ini seolah adanya pembiaran dan tidak ada yang peduli untuk mengganti bendera tersebut dengan yang baru.
Terpisah salah satu warga yang namanya tidak ingin dituliskan namanya mengatakan ke wartawan bahwa bendera tersebut memang sudah cukup lama seperti itu. Belum juga mereka ganti padahal sejak diberlakukanya PTM
“Mungkin mereka tidak memperhatikan” ujarnya.bahkan kepala sekola hj nonok sd mangkurakyat lima malah menantang media mempersilahkan dipublikasikan.
Meski sudah diatur di dalam Undang-Undang yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam dan sobek diancam pidana. Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak. Ancaman pidana itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera. Bahasa Lambang Negara. Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur. Kusut Atau Kusam dengan ketentuan pidana pasal 67. Huruf B isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Huruf c maka dapat dipidana paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Namun undang-undang tersebut diduga terkesan seolah-olah tidak dipatuhi oleh kepala sekolah hj nonok .bahkan kepala sekolah hj nonk tersebut tidak memenerapkan protokol kesehatan dengan terlihat hj nonok pun tidak memakai masker yang telah di intruksikan oleh pemerintah.( dedy korwil priangan)