Jateng, tribuntipikor.com
Di duga SPBU Magelang Kota dan Kabupaten Layani Pengisian BBM Subsidi Solar ke Truk Modifikasi.
Berawal dari informasi masyarakat yang kerap mendapati pengisian solar porsi besar dengan menggunakan Truk yang di tutup terpal, di dalam bak truk tersebut berisi tangki BBM yang berukuran 5000 liter yang sudah di modif dengan cara mengisi lewat lewat tabung BBM kemudian setelah penuh di pompa naik sehingga terkesan normal. Adanya dugaan bahwa SPBU Magelang Kota melakukan aktivitas kerjasama dengan truk Box modifikasi, dengan cara berulang-ulang mengisi BBM subsidi solar ke truk modifikasi yang melebihi batas aturan Pertamina, untuk memastikan kebenarannya, tim wartawan Global Tv Investigasi melakukan investigasi di SPBU Magelang kota hari Selasa 07/09/202, jam 2 dini hari.
Adapun temuan tim wartawan disaat investigasi, ada sebuah truk yang sudah di modifikasi sedang melakukan pengisian BBM subsidi solar berulang ulang kali, muter ngisi, muter ngisi lagi, muter lagi ngisi lagi hingga 5 kali putaran di sekitar Pom bensin Magelang Kota mencapai target pengisian kapasitas tangki 8
ton. (Delapan ribu liter)
Saat awak media konfirmasi salah satu sopir truk yang sudah di modifikasi, mengangsu solar dengan cara membeli berulang ulang sang sopir yang tidak mau di sebutkan namanya, menjelaskan ” Bahwa kami hanya sebatas tukang buruh mas. Untuk setiap pembelian sopir di beri ongkos sebesar Rp 500,000, itupun berikut solar PP dari semarang sampai kabupaten Magelang , saya hanya sopir dan di suruh oleh Pak Teguh di semarang, untuk hal-hal yang lain dapat di komunikasikan sama pak Teguh selaku bos saya, dan kapasitas tangki yang sudah di modifikasi truk ini berkapasitas 8000 liter, kata bos saya tangki tersebut di dapat dari pertamina kata Sopir, sembari Sopir melanjutkan bahwa saya tadi mengisi solar di SPBU kabupaten Magelang dengan cara membeli sebesar Rp 250.000 namun berulang-ulang kali, pengisian yang saya lakukan hingga mencapai target pengisian penuh, untuk pengisian hari ini masih kurang 1 ton (seribu liter) lagi hingga penuh, “jelas Sopir Pak Teguh.
Dalam kesempatannya, Operator SPBU saat di wawancara Lilik Sumardi wartawan Global Investigasi dan tim Media Jateng menyampaikan. ” Bahwa kegiatan mengisi BBM subsidi Solar ke truk yang sudah di modifikasi ini dengan cara pengisian muter, ngisi muter ngisi hingga penuh, tentunya pihak mandor juga sudah mengetahui, apa ada intruksi dari pihak mandor jujur saya tidak berani , “Ucap operator SPBU Magelang dengan nada grogi.
Saat di Konfirmasi ke pihak Mandor SPBU Magelang kabupaten dan Magelang kota menjelaskan. ” Bahwa kejadian tersebut saya juga tau namun hal ini sudah menjadi tugas masing-masing, dan menjadi urusan operator, bahwa kerjaan saya hanya menghitung dan mengurusi setoran dari operator dan administrasi kantor, jadi saya tidak mengurusi persoalan itu, silahkan di beritakan dan silahkan dengan operator kami dan sopirnya, ” Kata mandor SPBU Magelang kota dengan nada ketus dan tidak bersahabat.
Dalam kesempatan lain Wartawan Tribun Tipikor, Andi Prasetyo. Mengatakan ” Apapun alasan atau pun alibi yang dilakukan SPBU Magelang kota baik Operator maupun mandor yang jelas ada dugaan kuat turut serta membantu para pelaku kejahatan penimbun BBM subsidi jenis Solar dengan mengisi ke truk krodong yang di modifikasi dengan mengangsu solar subsidi dengan pembelian skala besar sampai 5 tons (Lima ribu liter) dalam 1.x pembelian, di sinyalir penjualanya tidak sesuai SOP Pertamina dan melanggar hukum, ” Jelas Andi Prasetyo. Dan ironisnya setelah di bawa ke Polres Magelang kota seolah-olah aparat penegak hukum tutup mata dan tidak mau mengusut kasus tersebut.Dan sopir Teguh juga mengatakan “Sudah sering pihaknya di bawa ke Polres tapi tetap di lepas” Jelasnya.
Padahal sudah jelas bahwa Pertamina membuat aturan melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dan tujuan dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”(Andi prasatyo)