Sesuai Perpol No 8 Tahun 2021, Polres Sukoharjo Selesaikan 17 Kasus Secara Restoratif Justice
17 Kasus Diselesaikan Secara Restoratif Justice, Berikut Ini Kata Kapolres Sukoharjo
Sukoharjo, tribuntipikor.com
Pada tahun 2021, tepatnya pada bulan januari hingga september ini, Polres Sukoharjo telah menyelesaikan 17 kasus secara restorative justice.
Restorative justice merupakan penyelesaian perkara diluar pengadilan yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Sepanjang tahun 2021 ini, mulai dari bulan januari hingga sekarang, Polres Sukoharjo telah menyelesaikan 17 kasus secara restorative justice. Hal tersebut sesuai konsep “presisi” dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yangmana menekankan pendekatan polisi yang ramah terhadap masyarakat seperti tertuang dalam slogan Polri “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.
“Jadi, pendekatan ini berfokus pada pelayanan yang lebih berintegrasi, modern, mudah, dan cepat untuk masyarakat serta penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Senin (6/9/2021).
Kapolri juga telah menandatangani Perpol no 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, sebagai dasar hukum bahwa Polri perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankam keadilan restorative yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.
Adapun 17 kasus yang diselesaikan secara restorative justice oleh Polres Sukoharjo adalah :
- Tindak Pidana pencurian 1 Tabung Gas
- Tindak pidana pencurian dalam keluarga
- Tindak Pidana pencurian 5 Kg Cabe Merah seharga Rp.225.000 (dua ratus duapuluh lima ribu rupiah)
- tindak pidana pengancaman di Dk. Moro, Rt 01/02 Ds. Kadokan, Kec. Grogol Kab. Sukoharjo.
- penganiayaan ringan terhadap korban dengan dipukul, karena korban dituduh mencuri
- pencurian satu karung beras 25 Kg di Warung Makan Ayam Goreng Mbak Mul Madyorejo Rt 02/07, Kel. Jetis Kec/Kab. Sukoharjo
- pencurian kotak amal Masjid NURUL HUDA Desa Mojotegalan Rt 01 Rw 02 Kel. Joho Kec/Kab. Sukoharjo
- Penggelapan dalam Jabatan, menggelapkan uang setoran hasil penjualan toko tersebut sebesar Rp. 24.340.900 (dua puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu Sembilan ratus rupiah)
- Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) bungkus gula merk GULAKU netto 1 kg dan 1 (satu) bungkus kopi merk KAPAL API netto 165 gram
- Tindak Pidana pengrusakan material kaca showroom toko karena selisih paham
- Tindak pidana pencurian kartu ATM BNI dan menggunakan PIN korban untuk menarik saldo sebesar Rp 2.000.000
- Tindak Pidana pencurian HP OPPO A71 di Perum Permata Lawu
- Tindak Pidana Pengeroyokan
- Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan perbuatan pidana
- Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan kerugian usuk kayu johar jumlah 12 batang ukuran 4X6 panjang 2,5 meter dan 3 meter
- tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor
- Tindak pidana Pemalsuan Surat
Kapolres menambahkan, sebanyak 17 kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun pihak yang berkepentingan.
“Upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri, sesuai implementasi dari PPK program 06 giat 024 aksi no 084. Yang mana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan dan manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.
Vio Sari/Humas