KEGIATAN/PROYEK APBN DESA,KANGKANGI PERATURAN MENTERI PUPR

Subulussalam, tribuntipikor.com
6/9/2021, investigasi dari hasil peryataan dimedia sosial Sabtu, tanggal 4/9/2021, camat Simpang kiri monitoring dan evaluasi kegiatan fisik desa suka makmur, bersama bhabinkamtibmas serta pendamping desa dan perangkat desa,TPK dan konsultan. Tim media tribuntipikor bersama lembaga langsung terjun kelapangan dari peryatan dimedsos camat Simpang kiri, hasilnya yang diduga pekerjaan kegiatan dari dana APBN desa tidak sesuai dengan perencanaan ataupun bistek dari beberapa item pekerjaan dilapangan.
Sehingga tim media langsung menuju ke rumah kepala desa/ Gecik tidak ada ditempat dari peryataan istri kepala desa/ Gecik.
4/9/2021,untuk dikonfirmasi meyangkut pekerjaan desa selanjutnya menghubungi melalui WhatsApp ataupun yang disebut SMS melalui hp seluler,kepala desa/Gecik meyatakan ataupun jawaban ke WhatsApp maaf apa itu bistek dan saya lagi diluar Abang dari media mana dan lembaga apa, sudah ada media kami didesa hari Minggu depan aja kita jumpa atau hari Senen aja kita jumpa dari peryataan kepala desa/ Gecik, seterusnya media tribuntipikor.com, konfirmasi camat Simpang kiri, Rahmayani sari munthe memberi jawaban dan sekaligus dihapuskan SMS melalui WhatsApp seterusnya berkonfirmasi dengan walikota, Affan Alfian bintang melalui pesan singkat melalui WhatsApp/SMS, meyatakan akan kita telusuri dan ditegur aja, sudah saya alihkan keinspektorat dan photonya agar dicek kembali tungkas walikota dan dilanjutkan WhatsApp/ SMS dengan kriman photo hasil investigasi kelapangan kebagian Tipikor kejaksaan tidak aktip.
Dari hasil investigasi dilapangan dalam kegiatan pekerjaan dana APBN yang bersumber dari dana desa (dd), tidak sesuai atau kangkangi peraturan menteri PUPR no 12/PRT/M/2014, tentang darainase sehingga menimbulkan tidak standarnya pekerjaan atau kuwalitas pekerjaan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau terjadi mar,up anggaran sehingga dapat menimbulkan kuwalitas pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan/bistek pekerjaan, sesuai standar kementrian PUPR dan diharapkan kepada pemerintah melalui inspektorat dan pihak (APH ) aparat penegak hukum untuk mengaudit pekerjaan dana desa yang ada didesa Sukamakmur dari sumber dana APBN desa yang dapat menimbulkan kerugian negara dikerenakan waktu pelaksanaan tidak ada dipapan proyek, sehingga diberi waktu masa pemeliharaan kegiatan APBN desa.
Dari hasil investigasi dilapangan terdapat beberapa item pekerjaan, rehap drainase. Volume:335/IM/0.3m,Lokasi: dusun surau, Sumber dana: dana desa(dd)APBN,Tahun:2021,Nilai anggaran,RP:90,590,000.
Pekerjaan : pembangunan talud penahan, Volume:0,2m/39,20m/2,0m, Lokasi:dusun nangka, Waktu pelaksana: hari, sumber dana: Dana desa (dd)APBN, Tahun anggaran 2021, Nilai anggaran: 35,628,000. Pembangunan drainase lingkungan, Volume: 0,9m/0,75m/250m, Lokasi: Dusun nangka, Waktu pelaksana, hari?T ahun anggaran 2021, Nilai anggaran:141,195,000. sesuai hasil investigasi dilapangan beberapa item pekerjaan. ( M. Yantoro)

Pos terkait