Anggota BPD antar waktu di dua desa dilantik Camat Cipongkor atas nama Bupati KBB

KBB, tribuntipikor.com

Camat kecamatan Cipongkor,H.Yayat Ruhyat.S.Ip.M.Si ,atas nama Bupati Bandung Barat,Selasa ( 31/8) melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) antar waktu ,periode 2018 – 2024.
Pelantikan anggota BPD Antar waktu tersebut terdiri dari dua orang dari desa sarinagen yaitu Muksin dan Saprudin sedangkan dari desa Sukamulya satu orang yaitu Ikrom.Sesuai dengan SK.Bupati nomor :141.1/kep.347.DPMPD/2021.tentang perubahan SK.Nomor : 141.1/Kep.DPMPD/2018. Tentang.penetapan keanggotaan BPD Antar waktu desa sarinagen dan desa Sukamulya di wilayah kecamatan Cipongkor.


Acara dilangsungkan di aula kantor kecamatan tersebut,dihadiri oleh Kabid Administrasi Desa,Rambey Solihin,para kepala desa,BPD,serta tokoh masyarakat.
Prosesi acara pokok,pengambilan sumpah dan penandatangan berita acara pelantikan dilangsungkan dengan tertib.
Dalam sambutannya ,PLT.Bupati Bandung Barat,yang dibacakan oleh camat Cipongkor,mengamanatkan jika pungsi pungsi BPD harus berjalan dengan baik,selaku penampung aspirasi masyarakat.
Acara pelantikan anggota BPD antar waktu tersebut ditutup dengan doa ujar
( Dodi)

Pos terkait