Tak Kenal Lelah Perjuangan Buruh PT PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang Dalam Memperjuangkan Haknya

Buruh Korban PT PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang Berharap Negara Hadir Tuntaskan Ketidak Adilan, Merasa di Dzolimi, Buruh Korban PT PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang Berharap Negara Bantu ‘Wong Cilik’

SEMARANG, tribuntipikor.com

Ketegangan antara Buruh PT PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang dengan PT PANTJA TUNGGAL KNITING MILL Semarang sampai dengan sidang lanjutan ke lima belum juga menemui titik terang.

Dalam agenda sidang yang kelima ini adalah Duplik dari pihak Tergugat yaitu PT. PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang, pada sidang hari Rabu 11 Agustus 2021 sebelumnya pihak Tergugat tidak hadir, Sidang di mulai pada pukul 11.30 Wib, dengan di pimpin Majelis Hakim yang di Ketuai ole Rasid.SH dan Anton Catur Sulistiyo.SH, Noldy Mandang.SH masing masing sebagai Hakim anggota di bantu PP Panitera Pengganti Anis,SH.

Pada sidang kelima ini Pihak Penggugat (Para Buruh korban PHK tanpa Pesangon yang layak) di wakili oleh Kuasa Hukum Teguh Santoso.SH dari Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara, sedangkan dari Pihak Tergugat hadir HRD PT. PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang yaitu Dodiet.

Sesaat setelah sidang selesai, Para awak media mencoba mewawancarai Kuasa Hukum Penggugat Adv.Teguh Santoso.SH menanyakan apa isi dari pada Duplik pihak Tergugat apakah Tergugat berubah pikiran dan mengabulkan semua Tuntutan Para Penggugat, apa tetap pada jawaban pertama.

Selanjutnya Kuasa Hukum Para Penggugat Adv.Teguh Santoso.SH mengatakan, Sidang berikutnya nanti Hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 dengan agenda sidang Bukti Surat dari Para Penggugat.

Lebih lanjut, Sedangkan atas pertanyaan awakmedia mengenai isi jawaban dari Tergugat Adv.Teguh Santoso.SH enggan memberikan jawaban, “Mohon maaf Itu bukan kewenangan saya untuk memberikan informasi kepada Media, biar nanti Direktur LKBH Jepara Adv.Muh Yusuf.SE.,SH.,MH / Lek Yus yang akan menyampaikan secara langsung,” ujarnya.

Terpisah Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf.SE., SH., MH mengatakan, semoga Allah Swt memberikan Hidayah kepada Para Pimpinan PT. PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang sehingga terbuka hatinya memberikan apa yang telah menjadi hak Para Buruh, Kasihan Para Buruh yang kesemuanya adalah golongan masyarakat tidak mampu hal tersebut dapat di buktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak mampu SKTM dari Pemerintah Desa, ucapnya.

Lebih lanjut Direktur LKBH Jepara M Yusuf yang akrap di sapa Lek Yus ini menambahkan, dalam Dupliknya Pihak Tergugat menyampaikan Tergugat tetap pada eksepsinya bahwa mediasi yang di lakukan Dinas tenaga kerja Kota Semarang pada tanggal 19 Mei 2020 dan 28 Mei 2020 tidak di dahului adanya perundingan Bipartite akan tetapi langsung pemanggilan oleh Disnaker kota Semarang, oleh karenanya Anjuran Mediator Hubungan Industrial yang di landasi suatu Mediasi yang cacat hukum maka produknya pun di nyatakan cacat hukum.

Terpisah, Para Penggugat (prinsipal) saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, ini adalah perjalanan Panjang dan melelahkan bagi kami Para Buruh Korban PHK tanpa Pesangon yang layak, Terpaksa kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PHI, kami berharap NEGARA Hadir dan membantu wong cilik seperti kami ini, melalui PHI ini kami berharap tuntutan kami dapat di kabulkan , karena kami merasa di Dholimi oleh PT. PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang yang ada di Jl. Emputantular, Kami ini kumpulan orang orang miskin.

” masak hak hak kami tega untuk di kurangi, Negara melalui Pemdes juga telah menyatakan bahwa kami ini termasuk katagori warga miskin terbukti telah di keluarkannya Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM dari Pemdes dimana kami tinggal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Para Penggugat mengatakan, Kami ini masa kerjanya rata rata 25 — 30 tahun dan baru di tahun 2020 PT. PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang memberikan THR hanya sebesar 40% dari ketentuan, Dan itu wajar bila kami menolak, Malah kami di PHK secara sepihak dengan tawaran Pesangon sebesar 25% dari ketentuan UU Ketenaga Kerjaan dengan alasan perusahaan Stop Produksi dan mengalami kerugian, ungkapnya.

Vio Sari

Pos terkait