Satres Narkoba Polres Jepara Berhasil Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu

Kapolres Jepara Ungkap Peredaran Narkoba Oleh 2 Orang Tersangka

Satresnarkoba Bekuk 2 Pelaku Pengedar Sabu, Kapolres Jepara Tegas Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Jepara, tribuntipikor.com

Tampaknya kondisi pandemi Covid 19 tak menjadi penghalang dan kendala bagi bandar maupun pengedar narkoba untuk merusak generasi penerus bangsa. Kapoles Jepara , AKBP Warsono, S.I.K,MH dengan tegas mengajak warga Jepara untuk memerangi peredaran narkoba.

“Saya berterima kasih kepada warga masyarakat jepara yang telah memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di Jepara,” ujar AKBP Warsono saat Konferensi Pers penangkapan 2 Orang pengedar Narkoba. Senin (23/8/2021).

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas AKP Edy Purwanto

Mereka yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Jepara adalah AS ( 35 th) penduduk Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamat. Ia ditangkap 15 Agustus 2021 saat sedang menungu pembeli di depan Toko Mas Silver, Desa Margoyoso . Dari penangkapan ini kemudian polisi mengembangkan pemeriksaan dan diketahui AS tinggal di kamar kontrakan di Desa Pecangaan Wetan.

“Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan AS petugas menemukan tas berisi sabu dengan berat 53,37 gram, alat isap bong, uang tunai sebesar Rp. 764 ribu, timbangan, buku nota, sedodat plastik, dan pack klip plastik.

Karena perbuatannya tersangka diancam dengan hukuan primer pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman sekundernya dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka lain yang berhasil diringkus adalah MY (29 th),penduduk Kelurahan Panggang Jepara. Ia ditangkap lantaran dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba di dekat toko komputer Eldiana Jepara 23 Juni 2021. Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu 0,5 gram yang disembunyikan di dashbord kiri sepeda motornya.

Setelah dilakukan pengembangan dari hand phone yang disita petugas didapati bahwa tersangka MY ternyata ada barang bukti sabu lain yang telah diedarkan yaitu sebanyak 1 gram ditemukan di Bok Abang, Desa Senenan, 0,5 gram ditemukan di Bok Kuning Tahunan, dan 0,5 gram di temukan di Gang Tendok, Tahunan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dari penggeledahan ini didapati barang bukti sabu seberat 39,89 gram yang disembunyikan didalam kaleng biskuit. “Total sabu yang disita dari tersangka MY seberat 41,39 gram,” ujar Iptu Aris Sulistiyono

Karena perbuatannya tersangka terancam hukuman primer pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliiar. Sedangkan ancaman hukuman subsider paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Vio Sar/Humas

Pos terkait