Subulussalam, tribuntipikor.com
Diduga proyek jalan lintas Subulussalam di kecamatan Sultan daulat menuju Aceh, tidak sesuai dengan perancangan atau gambar,saat tim awak media kelapangan mau mengkonfirmasi tidak ada y pengawasan dari pihak rekanan ataupun kontraktor, sehingga tim awak media tribuntipikor.com, mengkonfirmasi kepala dinas PUPR,Alhaddin sekedang, melalui hp seluler ataupun SMS, meyatakan proyek pembangunan jalan lintas Subulussalam, Aceh, merupakan anggaran dari, APBN, dari balai jalan nasional wilayah Banda Aceh,sesuwai peraturan presiden (Perpres) no,70,tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres no 54, tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa,peraturan menteri pekerjaan umum no, 29/PRT/M/2006, tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (permen PU,29/2006)dan peraturan menteri pekerjaan umum no 12/PRT/M/2014, tentang penyelenggaraan sistem Dranase perkotaan (permen PU 12/2014), seharus y pihak rekanan wajib memasang plan proyek sesuwai peraturan setiap penggunaan anggaran negara sesewuai keterbukaan informasi publik,saat dikonfirmasi salah satu warga berinisial “Y” meminta kepada penegak hukum ataupun APH, untuk mengaudit anggaran proyek pembangunan jalan lintas Subulussalam menuju Aceh kemungkinan besar bersarang korupsi atau tidak sesuwai dengan perencanaan ataupun gambar mengakibat kuwalitas pekerjaan asal asalan, kerena itu adalah anggaran negara tungkas masyarakat,dan masyarakat juga meminta kepada balai jalan nasional Aceh yang ada di Banda Aceh dalam penggunaan dana APBN, agar memberi sanksi kepada pihak rekanan ataupun kontraktor yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku kerena itu adalah anggaran negara dan harus transfaran dan harus ada pengawasan dari pihak rekanan agar kuwalitas pembangunan terjamin dan berkualitas,19/8/2021. ( M. Yantoro )