DIDUGA SELEWENGKAN DANA DESA (ADD) TAHUN 2020 KEPALA DESA LUBUK UBAR DIPOLISIKAN.

REJANG LEBONG BENGKULU, tribuntipikor.com
Terkait persoalan laporan pengaduan masyarakat desa lubuk ubar Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong provinsi bengkulu, atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa (add)tahun 2020 yg diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Ubar, berinisial a m,terus bergulir dan tepatnya hari ini, kamis, 12 Agustus 2020, masyarakat Desa Lubuk Ubar, datang kepolres Rejang Lebong, koordinasi terkait laporan pengaduan masyarakat desa lubuk ubar, beberapa bulan yang lalu, atas dugaan penyewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020,diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Ubar.
Dan kedatangan warga masyarakat Lubuk Ubar kepolres rejang lebong juga memintak surat SP2HP atas laporan pengaduan tersebut,mengingat persoalan desa lubuk ubar tersebut saat ini masi dalam penanganan pihak Inspetorat Kabupaten Rejang Lebong dan akan ditindak lanjuti setelah selesai pemeriksaan dari inspetorat.
Dan mengingat yang menangani persoalan desa lubuk ubar adalah bagian irban 4, namun ketika perwakilan masyarakat datang keinspetorat hanya disambut tenaga honorer, dan menerangkan bahwa inspertur (kepala inspetorat ) sedang tidak ada ditempat,dan yang menangani pesoalan desa lubuk ubar, yaitu irban 4,juga sedang tidak ada ditempat (tidak ada dikantor ) hinga poto kopi surat sp2hp dari polres tersebut diserakan dengan tenaga honorer, yg saat itu masih piket ,dan terkesan kurang, melihat orang orang inspetorat tidak ada dikantor disaat masyarakat datang mau berkoordinasi, apa lgi ini menyangkut persoalan pengaduan masyarakat, dan mengingat inspetorat adalah intansi pemerintah .
Ditempat terpisah masyarakat Desa Lubuk Ubar melalui advokat,bpk joni Bastian, SH, dari kantor hukum advokad, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien, berdasarkan surat kuasa khusus dari pelapor, menjelaskan kepada awak media tribun tipikor bahwasanya memang benar kita yang menyuruh masysrakat datang kepolres rejang lebong untuk memintak surat SP2HP dan kopiannya deserahkan ke pihak inspetorat kabupaten rejang lebong,dengan maksut dan tujuan agar kiranya laporan pengaduan masyarakat desa lubuk ubar ,segera ditangani dan ditindak lanjuti,atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa (add) tahun 2020 dan dugaan dugaan penyelewengan lainnya, yang di lakukan oleh kepala desa lubuk ubar,dan apa bilah hasil pemeriksaan dari inspetorat tidak sesuai dengan harapan keinginan klien kita,maka persoalan ini tetap kita bawak kejalur hukum,untuk penyelsaiannya, terang Bapak Joni Bastian, SH kepada awak media tribun tipikor, selaku kuasa hukum dari pelapor.
Dan Masyarakat desa lubuk ubar terkait dengan pengaduan yang suda diserakan dengan pihak penegak hukum (polres rejang lebong)yang saat ini masi ditangani oleh pihak inspektorat, berharap persoalan ini diproses secepatnya, sesuai dengan ketententuan undang undang yang berlaku, dan apa bila persoalan ini tidak ada titik terang yang notaben nya tidak sesuai dengan harapan,maka persoalan ini akan kita bawak ketingkat yang lebih lanjut dan saat ini kita suda mengumpul kan data data yang lain, bukti dugaan penyelewengan dan pelanggaran pelanggaran lain yang di lakukan oleh kepala desa lubuk ubar,terang masyarakat lubuk ubar kepada awak media. (zainal chaniago)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *