Kabupaten Bandung, tribuntipikor.com
Proyek Cekdam di Desa Cinanggela Pacet, yang dilaksanakan oleh Pemborong dinilai tertutup dan sudah melanggar undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat dalam pengerjaan cekdam itu tidak memasang papan informasi proyek.
Asep saepuloh dan GARDA Manggala Garuda Putih (MGP) memaparkan bahwa Selain melanggar UU nomor 14 tahun 2008 itu juga dalam pengadaan barang material batu belah, pemborong proyek cekdam di Desa Cinanggela Kecamatan Pacet menggunakan batu yang ada dikali itu, dengan membelah batu – batu yang ada di kali pasir batu. Pembangunan bendungan atau cekdam yang berlokasi di Kampung Pasirbatu itu, seakan telah melakukan exploitasi dengan membelah batu yang ada di kali dan dipergunakan untuk material bendungan Kali Pasirbatu.
Selain keterangan Asep sebagai dan Garda Manggala garuda Putih (MGP) di tempat terpisah Ketua Pac Manggala garuda putih (MGP) Cinanggela, Kecamatan Pacet MS Hidayat,Membenarkan Bahwa peroyek cekdam di desa cinanggela kecamatan pacet tidak ada nya papan informasi,dan di duga tidak sesuai RAB.
Pembangunan bendungan yang menggunakan batu belah yang ada di kali itu seakan diduga ingin meraup keuntungan yang lebih besar dengan tidak membelinya batu belah, dan membelah batu yang ada dikali Pasir batu.”punkasnya”
(Aby)Investigasi