Kegiatan P4GN Serap ADD Rp 17, 620 juta Tanpa Panitia Pelaksana

ACEH TAMIANG, tribuntipikor.com

Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN) di 13 dari 15 desa dalam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, diduga dilaksanakan tanpa adanya panitia pelaksana. 

“Kegiatan P4GN yang dilaksanakan di 13 desa dalam wilayah Kecamatan Kejuruan Muda itu, menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 senilai Rp 17, 620 juta per- desa. Anehnya hingga kini tidak diketahui siapa pelaksananya,” terang sumber kepada wartawan, Kamis, (5/8/2021).

Sumber menambahkan, kegiatan P4GN yang diikuti 13 desa itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kejuruan Muda, Rabu lalu, (4/8/2021), yang diikuti oleh 10 peserta dalam setiap desa. Padahal, lanjut sumber, data yang diperoleh dalam kegiatan itu harus diikuti 20 peserta dalam setiap desa. 

“Pelaksanaannya pun hanya dilakukan satu hari. Yakni setengah hari diikuti oleh tujuh desa, dan setengah hari lagi diikuti oleh peserta di enam desa. Semua cara yang dilaksanakan itu menyalahi petunjuk teknis (juknis) kegiatan, karena pelaksanaannya semestinya dilakukan satu hari dalam setiap desa,” ungkap sumber. 

Kegiatan yang diikiuti oleh 13 desa itu, lanjut sumber, meliputi sosialisasi dan rapit tes urine. Namun setiap desa harus mengeluarkan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 17,620 juta, berarti nilai secara keseluruahan untuk 13 desa, dana ADD yang terserap mencapai Rp 229,060 juta.

 “Angka yang sangat pantastis, dan perlu dicuriga mengapa untuk kegiatan sosialisasi dan rapit tes uraine setiap desa harus mengeluarkan dana ADD senilai Rp 17,260 juta. Dan saya meminta pihak penegak hukum mengusut kejanggalan penggunaan dana pada kegiatan tersebut,” ujar sumber. 

Saling Menghidar dan Lepas Tangan

Terkait adanya kegiatan itu, Camat Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Rusni Devi Aryanti, dikonfirmasi wartawan, diruang kerjanya, Rabu (4/8/2021) tidak mengetahui pihak pelaksananya, dan ia menyatakan sebagai pihak menyedia tempat untuk kegitan tersebut. 

“Saya tidak tau siapa pelaksananya. Pihak kecamatan hanya memberikan fasilitas tempat untuk kegiatan itu. Kegiatan ini coba tanyakan saja kepihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMK-PPKB) Aceh Tamiang,” saran Rusni Devi Aryanti.

Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMK-PPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal ketika dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya, Kamis (5/8/2021) juga tidak mengetahui pihak pelaksana kegiatan itu. “Saya tau ada kegiatan Sosialisasi narkoba, namun saya tidak mengetahui siapa pelaksananya,” kata Mix Donal. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi P2M) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang, Wan A Maulana dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021) membantah pihaknya sebagai pihak pelaksana kegiatan itu. “Kami hanya dipercaya sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut. Yang menjadi panitia pelaksana tidak lain merupakan pihak desa itu,” kilahnya. 

Sedangkan salah seorang Datok Penghulu di Kecamatan Kejuruan Muda, yang tak ingin disebut namanya, dikonfirmasi wartawan mengatakan kegiatan sosialiasi penyuluhan narkoba tersebut, diambil dari dana ADD tahun 2021, senilai Rp 17,620 juta, sudah distor oleh pihaknya pada bulan April 2021 kepada salah seorang oknum Pegawai Kantor Kecamatan Kejuruan, Aceh Tamiang.

“Kami hanya sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Dalam setiap desa persertanya sebanyak 20 orang. Kami hanya disuruh menyetor dana kegiatan itu senilai Rp 17,620 juta ke salah seorang oknum Pegawai Kantor Kecamatan Kejuruan Muda,” beber Datok itu, yang enggan menyebutkan nama oknum pegawai tersebut.  (Vio)

Pos terkait