Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara H. Aroeppala Akhirnya Ditahan

Selayar, tribuntipikor.com

Tim Jaksa Penyidik yg diketuai ADI NURYADIN SUCIPTO, SH.MH, (Kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar), JUNIARDY WINDRASWARA, SH.M H (kasi pidsus), LA ODE FARIADIN, SH (Kasi Intelijen), NURUL ANISA,SH (JF tindak pidana Khusus) bersama dgn Para JAKSA pada kejaksaan Negeri Kepulauan selayar telah melaksanakan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bandara H. Aroeppala untuk kegiatan pemenuhan standar Runway strip tahun 2018.Bahwa dari hasil ekspose tersebut ditemukan adanya suatu peristiwa atau keadaan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti) yang patut di duga di lakukan oleh inisial MIN (Direktur PT.Global Madanindo Konsultan).

Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP.

Pemeriksaan tersangka dilakukan oleh Penyidik LA ODE FARIADIN, SH bersama dengan JUNIARDI WINDRASWARA. SH, MH serta NURUL ANISA, SH, setelah selesai Pemeriksaan tersangka di tahan oleh Jaksa Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 di Rutan kelas II B Selayar.

Bahwa penanganan perkara korupsi Bandar Udara H.Aroeppala telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan juli 2021 telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Bahwa pekerjaan pembangunan Bandara H. Aroeppala menelan anggaran Rp.11.165.875.000,- yang bersumber dari APBN kementerian Perhubungan RI dengan dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp.8.203.234.300,-( Ucok haidir )

Pos terkait