Ada Apa? Kades Terduga Pelaku Perkosaan Dilaporkan Kepolres Garut, Ko Belum Ditahan?

Garut, tribuntipikor.com

Dalam pemberitaan sebelumya jelas peristiwa dugaan Pelecehan Secxual bahwa terhadap Bunga (RW), menurut keterangan peristiwa naas itu terjadi dan menimpa korban pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 lebih kurang pukul 14.30 wib,tepatnya tiga bulan yang lalu.

Lokasi kejadian di rumah korban tepatnya dikampung Rancabogo RT.04 RW.01 Desa Talagawangi Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, menurut pengakuan (RW) dengan bujuk rayu serta dibawah ancaman dirinya dipaksa agar meladeni nafsu bejad sang Oknum Kades, dengan segala cara (RW) mempertahankan kehormatannya namun tak berdaya, akhirnya benteng kehormatanyapun jebol tak kuasa ditahanya .

Hal tersebut Disampaikan oleh salah satu Keluarga korban yang berinisial (SH) yang notabene juga merupakan kerabat dekat korban kepada Awak Media serta tim Media MPGI News Jumat(16/07/2021) melalui sambungan telepon seluler. dikatakan (SH), Sejak kejadian naas tersebut (RW) mulai kelihatan perubahan sikapnya, yakni sering melamun dan menyendiri, hingga akhirnya perubahan sikap korban (RW) diketahui oleh sang kekek yang berinisial (RS) beberapa waktu kemudian, dengan segala cara RS dan SH berusaha mencari tahu apa latar belakang sehingga sikap cucunya itu sehingga berubah drastis kata (SH).

;Selanjutnya setelah mengetahui cucunya diperlakukan tidak senonoh oleh kepala desanya(AH), Sontak sang kakek menjadi berang dan tak terima cucunya mendapat perlakuan yang dilarang oleh agama itu, tepatnya pada hari Kamis tanggal 10/06/2021 (RS) didampingi (SH) melaporkan kejadian yang menimpa cucunya itu kepolres Garut dengan menunjukan bukti laporan bernomor : LP/B/0230/VI/2021/SPKT/RES GARUT/POLDA JABAR. tertanggal 7 Juni 2021 tandasnya.

Namun sebagai orang yang awam hukum, keluarga korban merasa ada yang janggal dengan penangan kasus yang menimpa (RW) tersebut, sampai saat ini sudah sebulan lebih proses penanganan kasus dugaan perkosaan tersebut masih berkutat di penyelidikan, dan terduga pelakunya belum juga ditahan ujar (SH).apakah karena pelakunya seorang pejabat(kepala desa)? ujar SH balik bertanya.

“Malahan setelah (AH)mendapat undangan dari polres garut dalam rangka dimintai keterangan/klarifikasi selain keuarga (AH) datang juga beberapa orang yang notabene pejabat pemerintah mendatangi rumah korban dan menawarkan untuk melakukan mediasi, bahkan menawarkan sejumlah uang agar perkara tersebut dapat selesai secara kekeluargaan, namun kami tetap menuntut keadilan bukan yang lain(Materi), karena hargadiri, kehormatan korban dan keluarganya tidak bisa ditukar oleh apapun, terlebih ibu korban sejak kejadian tersebut sering pingsan, memikirkan nasib yang menimpa putri kesayanganya tutup SH.

“Dalam hal usia korban sudah tidak masuk katagori dibawah umur sekalipun, masih ada instrumen hukum yang dapat diterapkan oleh Kepolisian kepada terduga pelaku(AH), hal itu dalam rangka menegakan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang notabene merasa dirugikan.

“Jika mengacu terhadap PERKAP Nomor: 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, jelas telah diatur dalam BAB II pasal 9 dan BAB III Pasal 10 semua sudah diatur dalam rangka melayani masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana.(Wawan)

Pos terkait