Way Kanan, tribuntipikor.com
Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Baru Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (14/7/2021).
Tersangka inisial JH (24) warga Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa, 23 Agustus 2018 pukul 23:00 WIB tersangka Apriyadi alias DIDI bersama Rian, Agus Salim (ketiga TSK yang sudah menjalani vonis) dan JH berangkat ke Dusun Baru Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai sepeda motor milik TSK Apriyadi dan Agus.
Keempat tersangka menyembunyikan sepeda motor dikebun kopi di Dusun Baru Kampung Juku Batu, setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju perkampungan dan pada saat melewati rumah korban.
Pelaku melihat ada sepeda motor Yamaha Vega No.Pol : BE 8626 BK tanpa tanpa body kendaraan yang terparkir dibelakang rumah korban dan langsung mengambilnya.
Kemudian Rian membuka pintu dapur rumah korban yang hanya diganjal dengan menggunakan kayu dari atas pintu dengan diikuti Apriyadi alis Didi dengan masuk dan mengambil HP strowbery.
Peran Agus membantu pelaku Rian mengeluarkan sepeda motor Yamaha Vega New No.Pol : B 6665 TJR warna hitam yang ada didalam rumah korban.
Sementara peran pelaku Johan mengawasi didepan pintu dan setelah berhasil melancarkan aksinya ke empat pelaku pergi membawa kabur kedua sepeda motor milik korban.
Kronologis penangkapan TSK pada hari Minggu, 11 Juli 2021 pukul 19:30 WIB, setelah Tekab 308 Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK Curat dan berhasil melakukan penangkapan di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa ada perlawanan.
Kini pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan untuk barang bukti berupa dua unit sepeda motor korban telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Didi dan Agus.
TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Banjit. (Ys)