Dua ASN Garut Pensiun, Tapi Malah Divonis Tiga Tahun Penjara

Garut, tribuntipikor.com

Masih saja di anggap main main oleh para pejabat tentang Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga mereka tidak memahami isinya.

Buktinya, sampai saat ini banyak oknum pejabat dan oknum pengusaha terjerat oleh aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi negara dari bahaya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) . Apabila memahami isi dari UU Tipikor, maka ironis apabila masih melakukan praktek-praktek KKN, karena perbuatan itu bisa merugikan dirinya dan orang lain.

Kabupaten Garut contohnya, Dua ASN (Aparatur Sipil Negara)  dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP dan dr H. Helmi Budiman yang kini keduanya sudah pensiun terpaksa harus memasuki usia senja dibalik jeruji besi.

Pasalnya, keduanya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L Martadinata No. 74-80 Bandung, Senin (05/07/2021).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kedua mantan ASN yang bernama Drs. Kuswendi Bin H Eutik Ijaji dan Drs. Yana Kuswandi, SPd. MM bin H. Ojo Jubaidi bersalah, karena terbukti melanggar UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua mantan pejabat tinggi di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 300.000.000. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun.

Kuasa hukum Kuswendi, Paramaartha Ziliwu, SH & Rekan memberikan keterangan kepada tribuntipikor usai pembacaan putusan.
Kuasa Hukum Kuswendi, Paramaartha Ziliwiu, SH & Aryo Tri Indrawan, SH usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung mengatakan, setelah hakim membacakan putusan dan menyatakan kliennya terbukti bersalah, esok atau lusa dirinya akan berkoordinasi dengan kliennya, namun pada intinya pihaknya akan pikir-pikir dulu.

Hanya saja, sambung Paramaartha, pihaknya menilai ada poin-poin yang memang menjadi dasar dari putusan hakim yang menurutnya itu bagus. Kalau saja kliennya mau untuk banding maka diyakini ada peluang besar untuk turun vonis bebas.

“Dasar hakim memberikan dakwaan itu sudah bagus sekali, hanya dalam angka putusan mungkin ada pertimbangan lain sesuai integritas hakim,” katanya.

Menurut Paramaartha, dakwaan tipikor dengan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun majelis hakim menganggap terlalu tinggi dan kliennya tidak terbukti dipasal 2. Sementara dipasal 3 hakim memiliki keyakinan.

“Klien kami pak Kuswendi divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tetapi semua ini masih belum final, kita akan memperjuangkan klien kami mendapat keringanan melalui banding. Namun kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan klien,” pungkasnya.

Sementara itu,sebelum pembacaan putusan dibacakan oleh hakim, Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Garut, H Yana Kuswandi terlihat sangat sehat dan ceria. Bahkan mantan pejabat ini bersedia berbincang-bincang dengan awak media seputar aktivitasnya semasa bekerja, hingga kini menjadi terdakwa bersama atasannya Kuswendi.

Usai pembacaan tuntutan, Yana Kuswandi selalu tersenyum dan menyalami orang-orang yang ada di ruangan sidang, setelah itu langsung pergi meninggalkan ruang sidang ditemani sejumlah anggota keluarganya.

Sebelumnya, sekitar setahun lalu, tepatnya tanggal 11 Juli Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, SH kepada sejumlah awak media, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan dari Polres Garut dan menerima tersangka berikut barang bukti terkait Tipikor kasus pembangunan Sarana Olah Raga (SOR).(Wawan)

Pos terkait