Diduga Ada Pelanggaran Alih Fungsi Lahan ke Industri, KAPI Bregas Ungkap Dugaan KKN
Kab. Tegal, tribuntipikor.com
Luas lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Tegal perlahan tergerus. Hal ini terjadi bukan karena berubah jadi pemukiman masyarakat, namun adanya rencana pembangunan pabrik.
Tengoklah yang dulu lokasinya merupakan area sawah. Tapi kini sudah berubah menjadi lahan kering dan siap dibangun pabrik.
“Karena Dinas dinas terkait sudah menjamin itu bisa di bangun pabrik, maka investor tetap melakukan pembebasan lahan, dengan jaminan dari Dinas dinas terkait,” ujar ketua KAPI (Komonitas Aktifis Pro Investasi) Bregas, Muflih Ikhsan H di Kantor KAPI Bregas, yang beralamat di jl Kotabaru IX Brebes.
Lebih lanjut, Di duga ITR (Informasi Tata Ruang) di gantikan dengan selembar kertas, sedangkan ITR tersebut di ketahui sedang dalam poses, namun ada dugaan tiba tiba muncul rekomendasi atas permintaan bupati tegal Umi zizah
Rekom dari Kementrian ATR(Agraria dan Tata Ruang) BPN bukanlah undang undang untuk dasar perubahan, tetapi harus dilakukan kajian untuk prubahan zona tesebut, artinya tetap ada pelanggaran ketika di lokasi sudah mulai ada pekerjaan pembangunan pabrik sepatu.
“Kanit Tipikor berdalih itu belum di lakukan pembangunan,
ketika belum ada ITR, IMB, AMDAL, ANDALALIN, maka tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi tersebut artinya mereka sudah colong start/ mendahului aturan yang ada,” tandasnya.
Untuk regulasi pembangunan sebuah pabrik adalah
pematangan lahan
yaitu, tahapan pekerjaan awal, kemudian persiapan lahan seperti, urug, cut and fill, jembatan, pemadatan, pancang dan lain lain.
Setelah proses itu semua baru di laksanakan pembangunan fisik yaitu gedung, kantor, gudang dan fasilitas lainya, jelas Muflih
“KAPI Bregas tidak menghalangi Investasi masuk dalam bentuk apapun, namun KAPI Bregas akan membersihkan Tegal Kabupaten dari para Koruptor yang sudah selama ini tidak tersentuh,” tegasnya.
Terkait Undang undang OMNIBUSLAW tidak bisa di jadikan sebagai pemutihan para Koruptor, jadi tidak ada alasan Undang undang tersebut menghambat laju Penyidikan di Polres Tegal, pungkasnya.
Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan haram dialihfungsikan.
Dan kalaupun mau dilakukan, alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, imbuhnya.
Vio Sari/tim