Garut, tribuntipikor.com
Koalisi Bersatu Kabupaten yang terdiri dari Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Yaitu LSM Garut Bergera,LSM Bakti Pemuda,LSM GAS,LSM Banyuswari,LSM Daboribo,LSM Manggala,LSM GMB.Beraudeni Rabu(26/6/2021)berlokasi di diaula Kantor Kemenag Kabupaten Garut.
;Adapun maksud kedatangan KLB ini tak lain menanyakan keabsahan ijazah yang diduga palsu.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan(KORLAP) Kowalisi Bersatu (KLB) yaitu Mulyono Khadafi kepada awak media, Kepemimpinan Kami melaksanakan ini demi memenuhi hak keadilan Masyarakat yang diamanatkan oleh UU.Dasar republik indonesia tahun 1945 ujarnya.
Masih kata Mulyono, pasalnya akta autentik yang berupa ijazah yang diterbitkan oleh salah satu sekolah MI dikecamatan Bayongbong Kabupaten Garut diduga palsu, namun sebaliknya terjadi sebaliknya yakni diterbitkanya surat keterangan ijazah oleh kepala sekolah MI Darul Qolam Nanjung yang membenarkan bahwa (D) Menjadi peserta Didik disekolah tersebut diatas dan dinyatakan lulus, padahal sebelumnya (D) dinyatakan gugur oleh PPKD Desa Mekarsari dengan alasan keabsahan yang diragukan lagi, dengan adanya bukti kemenaglah akhirnya (D) lolos dan terpilih menjadi Kades.
Namun berdasarkan dokumen yang ada, ijazah saksi tersebut palsu, tanggal terbit antara depan dan belakang berbeda di depan tercatat tanggal 18 Juni 1990 di belakang tercatat tanggal 15 Juni 1990, dan nomor induknyapun berbeda, untuk itu KLB memnita Kemenag Garut memanggil para pihak yang dianggap bertanggung jawab, dan melakukan apa yang seharusnya dilakukan, jangan mengejar jabatan Kepala Desa lantas menghalalkan segala cara, jika nanti terbukti kami akan melakukan langkah kongkrit dan melaporkan kepada APH, karena ini merupakan tindak pidana yang diselesaikan.
“ditempat yang sama Kasubag TU kemenag Kabupaten Garut M Sutisna, S.Ag., MMPd dalam wawancaranya mengungkapkan, bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada KLB Garut atas kritik maupun koreksi atas apa yang sudah dilakukan oleh salah satu pegawai Kemenag, walaupun baru dua hari dan simpan di Kemenag Kabupaten Garut, dan demi kemaslahatan bersama tentu akan kita selesaikan. Jika memang apa yang terlupakankan ini terbukti tentu kami akan mengambil langkah langkah kongkrit agar masalah ini cepat selesai.
“Apa yang menjadi tuntutan KLB pada audiensi yang digelar siang hari ini, dan apa yang disanggupi oleh pihak Kemenag Garut tertuang dalam berita acara Audiensi, pada poin 3 pihak Kemenag Kabupaten Garut akan menindaklanjuti kedua poin yang menjadi tuntutan KLB, dengan memanggil para pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut diatas dalam waktu yang sesingkat singkatnya. berita acara tersebut Ditandatangani dan dicap atasnama kKepala Kemenag Garut, oleh Kepala Sub bagian TU Kemenag Kabupaten Garut Mimin Sutisna, S.Ag., M.M.Pd.(Wawan)