Diduga Kuat Galian C Di Desa Sidorejo, Kemalang, Klaten Tak Mengantongi Izin

Lagi, Galian C Ilegal Di Desa Sidorejo, Kemalang, Klaten Gunakan Alat Berat

Berdalih Optimalisasi Lahan, Galian C Di Desa Sidorejo, Kemalang, Klaten Tak Berizin

Merasa Kebal Hukum, Galian C Ilegal Di Desa Sidorejo, Kemlang, Klaten Beroperasi Gunakan Alat Berat

Klaten, tribuntipikor.com

Aktifitas penambangan pasir, bebatuan atau galian c diduga ilegal terjadi di desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Dalam hal ini Pertambangan ilegal yakni mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. Sehingga terhindar dari pajak negara dan merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar.

Dampaknya Lingkungan
yang paling dirugikan dari pertambangan ilegal. Dampak tersebut diantaranya adalah
Penurunan Kualitas Lingkungan, Menyebabkan Longsor dan Banjir, Berkurangnya Populasi dan Habitat Satwa, serta Dampak Sosial.

Diduga kuat aktifitas tersebut tidak mengantongi izin dan jelas melanggar UU minerba yang terdapat pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 pada Pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berdasarkan pantauan dilapangan, aktifitas penambangan tersebut menggunakan alat berat jenis Exavator dan sejumlah Dump truck.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga setempat, bahwa galian c tersebut sudah beroperasi sekira seminggu.

Sementara itu, seorang pengurus tambang saat dimintai keterangan berdalih optimalisasi lahan perkebunan, agar lahan tersebut semakin produktif maka difokuskan untuk pengerukan tanah, ujarnya.

Diketahui pemilik tambang galian c ilegal yakni bernama Teguh, kepada APH diminta turun kelapangan untuk menindak tegas pelaku.

( Warsito / Vio Sari )

Pos terkait