Merasa Dirugikan Debt Collector, Nasabah Mandiri Tunas Finance Akan Adukan Kepolisi
SEMARANG, tribuntipikor.com
(20/06/2021), Nasabah Mandiri Tunas Finance diduga telah menjadi korban penipuan oleh orang dengan modus mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Bermula ketika debt collector mendatangi rumah Nasabah karena menurutnya angsuran Mobil Calya berinisial (H) dengan nopol H 8749 YG sudah terlambat 2 bulan, namun debt collector tidak bertemu nasabah, selang kemudian nasabah menghubungi debt collector karena sebelumnya menitipkan no telpon dirumah nasabah.
Dalam percakapan via telpon, disepakati bahwa suami nasabah siap mengangsur 1 kali, dan bersedia membayar biaya blokir sebesar Rp 1.500.000. Tidak lama kemudian nasabah membayar angsuran agar tidak ada keterlambatan, namun ketika akan membayar angsuran tidak bisa karena blokir belum dibuka, padahal nasabah sudah berusaha membayar supaya tidak ada keterlambatan.
”Ini hanya karena terlambat 1 hari saya diminta membayar biaya blokir lagi sebesar Rp 1.500.000 plus angsuran sebesar Rp 9.500.000. padahal saya sudah membayar biaya blokir dikantor MTF Indrapasta namun saat saya akan membayar angsuran ke Indomart dan Kantor Pos tetap tidak bisa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ini bukan kesalahan saya, tapi kesalahan debt collector namun Pihak Head Col tidak bertanggungjawab, berarti ini ada indikasi antara DC dan HEAD COL kongkalikong. Karena saat Head Col diminta mempertemukan DC namun tidak bisa, mereka seakan tutup mata pura-pura tidak tahu, padahal pembayaran angsuran plus biaya blokir di kantor MTF Indrapasta,” jelas nasabah.
“Sayang sekali Mandiri Tunas Finance sebesar itu tidak profesional dalam penanganannya,” pungkasnya.
Diduga uang buka blokir tidak disetorkan ke Perusahaan sehingga nasabah harus membayar biaya buka blokir lagi, kini korban tidak terima dan akan mengadukan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum.
Diduga pelaku melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Tim)