Satlantas Polrestabes Bandung Berlakukan Penerapan Penutupan Ruas Jalan Selama Massa PPKM 14 hari kedepan

BANDUNG, tribuntipikor.com

Kepala Satuan Lalu Lintas polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto menyampaikan terkait Penerapan Penutupan Ruas Jalan di Kota Bandung selama massa PPKM 14 hari kedepan.

AKBP Rano Hadiyanto menyampaikan Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kota Bandung telah melaksanakan Rapat terbatas di Balai Kota Bandung dan telah dihasilkan sebuah kesepakatan, ada Perwal (Peraturan Wali Kota Bandung) yaitu mengatur keseluruhan terkait penetapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang ada di Kota Bandung.

Hal tersebut dilaksanakan karena secara Data Kota Bandung masih berada di Zona Orange Covid-19, namun dikelilingi oleh Zona Merah seperti di Soreang dan KBB. oleh karena itu Forkopimda beserta Satgas Covid-19 memutuskan untuk melakukan langkah-langkah. khususnya dibidang Lalu Lintas, yaitu berupa penutupan di beberapa Ruas Jalan yang ada di Kota Bandung.

“Akan ada beberapa penutupan Ruas Jalan seperti yang sudah biasa kita laksanakan selama Pandemi Covid-19. namun karena kita telah mengantisipasi lebih ketat maka ada penambahan waktu dalam hal penutupan Ruas Jalan. tutur nya saat diwawancara di Polrestabes Kota Bandung. Kamis (17/06/2021)

“Penutupan yang pertama yaitu setiap malam nya akan dilakukan penutupan mulai pukul 18.00wib sampai 05 pagi. kemudian akan dibagi menjadi 3 ring. Ring 1, Ring 2 dan Ring 3. di 35 titik Ruas Jalan yang ada di Kota Bandung. setiap malamnya sampai 14 hari kedepan. kemudian kita bisa lihat hasilnya dan akan di evaluasi”.

Ring I

  1. Jalan Ottista (Pasar Baru)
  2. Jalan Asia Afrika–Tamblong
  3. Jalan Naripan–Tamblong
  4. Jalan Braga
  5. Jalan Banceuy–Asia Afrika
  6. Jalan Lembong–Tamblong
  7. Jalan Merdeka
  8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)
  9. Jl. Purnawarman
  10. Jalan Dipatiukur
  11. Jalan Alun-alun Timur

Ring II
(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota)

  1. Jalan Ahmad Yani–Martadinata
  2. Jalan Gatsu–Pelajar Pejuang 45
  3. Jalan Talaga Bodas–Pelajar Pejuang 45
  4. Jalan Lodaya–Pelajar Pejuang 45
  5. Jalan Buahbatu–Pelajar Pejuang 45
  6. Jalan Sriwijaya–Pelajar Pejuang 45
  7. Jalan M Ramdhan–Pelajar Pejuang 45
  8. Jalan Moch Toha–Pelajar Pejuang 45
  9. Jalan Ottista–BKR
  10. Jalan Kopo–Peta
  11. Jalan Pasirkoja–Peta
  12. Jalan Jamika–Peta (Simpang 5 B)

RING III

  1. Bundaran Cibiru
  2. Cibeureum
  3. Ledeng
  4. Pintu keluar Tol Pasteur
  5. Pintu keluar Tol Pasir Koja
  6. Pintu keluar Tol Kopo
  7. Pintu keluar Tol Moch Toha
  8. Pintu keluar Tol Buahbatu

“Kemudian penambahannya khusus hari Weakend yaitu Jum’at Sabtu dan Minggu itu pada pukul 14.00 siang sampai 16.00 itu akan dilakukan penutupan akan ada penambahan waktu namun khusus untuk Ring 1 dan Ring 2. kemudian dibuka untuk memberikan kesepampatan kepada masyarakat pulang kerja dan sebagai nya. Kemudian pada pukul 18.00 Maghrib itu ditutup kembali sampai jam 5 shubuh”.

  1. Mulai hari Jumat tgl 18 Juni 2021- hari Minggu tgl 20 Juni 2021 akan dilakukan penutupan jalan pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB yaitu Ring 1 dan Ring 2
  2. Untuk malam hari tetap akan diberlakukan penutupan Ring 1, 2, 3 mulai pukul 18.00 WIB – 05.00 WIB mulai Kamis tgl 17 Juni 2021 sampai 14 hari ke depan

Selama penutupan masyarakat tidak bisa lewat. akan tetapi tetap ada petugas yg berjaga untuk situasi darurat, misalnya ingin ke rumah sakit, atau memang tempat tinggal nya disana. oleh karena itu karena memang tujuan utama penutupan jalan ini adalah mengurangi mobilitas masyarakat mari kita bersama-sama bekerja sama untuk jam-jam tersebut, kita mengurangi keluar dari rumah masing-masing. karena memang tujuan nya adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. paparnya

Untuk himbauan kemasyarakat selama massa PPKM Ini. yang pertama karena pandemi Covid-19 ini masih tinggi bisa kita lihat banyak saudara-saudara kita yang terpapar. mari kita sama-sama menjaga protokol kesehatan. kemudian apa yg menjadi kebijakan pemerintah mari dengan semangat kita laksanakan. kemudian yg terkahir masing-masing masyarakat memiliki keluarga dan mari kita sama-sama saling mengingatkan. agar pandemi ini segera berakhir di Kota Bandung.

Untuk sosialisasi kepada masyarakat terutama Pengemudi kita sudah di instruksikan para Pemimpin masing-masing misalnya Pihak Pemkot berarti pimpinan nya Bapak Wali Kota sudah menginstruksikan sampai level Camat dan Lurah untuk mensosialisasikan Perwal ini agar harus dilaksanakan secara serantak oleh seluruh lapisan masyarakat. kemudian dina-dinas dipemerintahan kota masing-masing akan menginformasikan. Termasuk kita Polrestabes Bandung kita punya Fungsi Humas, Binmas dan ada Bhabin di tiap-tiap Polsek itu seluruhnya menyampaikan ke pada masyarakat bahwa ada penetapan PPKM selama 2 minggu kedepan

Terkait sanksi bagi pelanggar yaitu akan ditetapkan oleh Satpol PP. mulai dari sanksi Ringan, Sedang dan Berat akan diterapkan kepada setiap pelanggar. Pungkasnya. (INDRA JAYA)

Pos terkait