Pelaksanaan Bintek Tenaga Terampil Konstruksi 2021

GARUT, tributipikor.com

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan oleh tenaga profesional dan bersertifikat yang diatur dalam Undang – Undang No 3 tahun 2017 yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 Cipta Karya.

Advertisement

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Garut menggelar pelatihan dan bimbingan teknik Tenaga Terampil Konstruksi 202, Selasa (15/06/2021) yang dibuka langsung oleh Bupati Garut H. Rudy Gunawan.

Bupati Rudy mengatakan, pelatihan ini diperlukan guna menciptakan tenaga – tenaga ahli konstruksi yang profesional dan bersertifikat.

” Ini kan implementasi dari UU No 3 Tahun 2017 yang di ubah dalam UU No 11 Tahun 2020 Cipta Karya, dimana dalam pengerjaan konstruksi wajib melibatkan tenaga ahli bersertifikat” kata Bupati Rudy Gunawan.

Rudy menambahkan, ini sangat bagus untuk ke depan, di mana pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus berkualitas demi kemajuan Garut itu sendiri.

” Kita akan perbanyak lagi pelatihan teknik ini untuk mencetak tenaga ahli yang profesional dan bersertifikat sesuai yang sudah di atur oleh Undang – Undang” tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Luna Aviantini menyampaikan, dalam kegiatan Bintek ini , peserta dibekali beberapa materi terkait kecakapan dan ilmu jasa konstruksi.

” Nanti nya peserta akan mendapatkan sertifikat jasa konstruksi sebagai syarat wajib perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi di kabupaten Garut” terang Luna(Wawan)

Pos terkait