Rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih oleh KPU Sekadau, Kalbar.
Pontianak- Sekadau, tribuntipikor.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.
Rapat pleno itu dilaksanakan di gedung Ketaketik Sekadau, dengan dihadiri Forkompimda Sekadau, partai politik, Bawaslu Sekadau, dan calon Bupati Sekadau Aron, Kamis 3 Juni 2021.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan, rapat pleno tersebut sebagai bagian dari putusan mahkamah konstitusi nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Saban menyampaikan berdasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau nomor 10/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2021.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor 1, Aron- Subandrio ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih dengan perolehan suara 57948 suara, atau (57%) dari total suara sah,” kata Saban. (*/Run)