Pembangunan Ruas Jalan Baru HOTMIK penghubung Dua Kabupaten diduga Proyek Siluman

Pesawaran Lampung, tribuntipikor.com.

Proyek pembangunan jalan Baru di Dusun Way Indik Desa Batu Raja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,tepatnya tembusan penghubung ke Desa Sari Bumi Wates Selatan Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Tidak jelas siapakah Rekanan yang mengerjakan…..???.
berapakah jumlah Anggaran nya…??? dikarenakan tidak adanya Plang papan Nama proyek di Lokasi.
Hasil Infestigasi awak media di Lapangan Senin, 31 Mei 2021.menemukan Fakta-fakta yang sangat mencengangkan.
Menurut Bapak”YN” nara sumber yang ditemui “Jujur bang, Lokasi proyek itu memang asli nya milik Desa Batu Raja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawara,.tetapi titik nya berada di Dusun Way Indik Desa Kantong.sebab Desa Kantong tersebut berada di Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.tapi kalau jumlah Folume (Panjang Ukuran nya) saya tidak tahu jelas.

Selanjutnya masih menurut “YN” Informasi yang Saya dapatkan dari para pekerja nya,karena pernah saya tanyakan, maaf mas,emangnya hanya seperti ini saja tah proses pengerjaan nya….???
lalu dijawab oleh Pekerja” ya enggak begini lach mas, sesudah di ginikan,(di ratakan semua) nantikan di taburkan Sabes Seprit.tapi kalau mau memakai batu onderlac atau sejenis nya,maka proses nya memakan waktu yang lama sekali mas, inti nya setelah Sabes Seprit di taburkan dari Sabes itu pilihkan Batu yang agak gede-gede,gak tau saya berapa ukuran nya.nach ,Terakhir Baru di timpah aspal nya, setelah itu nanti nya dipinggir sisi kiri kanan nya dibangunkan Siring (Drainase).

Dari sumber lainya yaitu pernyataan Para Tokoh,”volume proyek kurang lebih 2 kilo an dan setau saya pelaksanaan nya sudah sejak Semingguan Ini lach,jujur, kami semua kebingungan,sebab bisa dilihat dari Matrial nya kok gak ada Batu, layak nya proyek pada umum nya,” Jelasnya. menindak lanjuti informasi tersebut Awak Media mendatangi Lokasi proyek,selain ingin meninjau Lokasi dan Pekerjaan proyek yang dimaksud,serta untuk mengambil foto proyek tersebut.
hal tak terduga terjadi di lokasi Awak Media di Intimidasi oleh Oknum anggota berseragam Loreng ,Miris ,kalimat itulah yang pantas disematkan kepada Oknum aparat TNI yang di indikasi telah menyalah gunakan seragamnya serta Korp nya dan telah menabrak Undang Undang nomer 34 tentang TNI” tidak berpolitik praktis, ikut pilkada, dan tidak membeckingi siapapun”, namun ini tidak berlaku bagi Oknum aparat TNI yang satu ini dengan terang terangan telah diduga membeckingi salah satu Pemborong di desa Batu Raja di Kabupaten Pesawaran .

Lebih mirisnya lagi Oknum dengan inisial DWS ini tidak mencerminkan seorang aparat baju loreng yang notabene dekat dengan rakyat dan manunggal dengan rakyat,sangat jauh kesan dari aparat yang telah disumpah untuk membela rakyat, justru malah terlihat gagah gagahan bahkan terkesan menakut nakuti dengan seragamnya yang seharusnya bukan pada tempatnya .

Ini terjadi ketika awak Media sedang menjalankan tugasnya sebagai Kontrol Sosial dengan mendatangi salah satu pekerjaan dan atau Proyek Pembuatan/Pengaspalan jalan yang diduga tidak transfaran dan terkesan Proyek siluman.
Dengan tergesa gesa mendatangi awak media dan melontarkan kata-kata pedas dan terkesan tidak sopan, kalian ini mau apa lagi datang-datang kemari, kemaren sudah datang kok sekarang datang lagi datang lagi ,” ucap nya dengan nada Tinggi dan Muka Marah. “Izin pak,tujuan kami kemari Ingin Meninjau lokasi,dan sudah sejauh apa pekerjaan disini pak…??” ujar Awak Media.
“Kamu Siapa,dari Mana…”
asal kalian tau saja, ini proyek pusat,Bukan proyek permohonan daerah, bukan..makanya kalian saya Foto,sudah kesini ,kalian 5 Orang kawan-kawan Sampean ,ada Nomor Telfon nya enggak…??? Bpk JUNAIDI….???,” Ujar oknum aparat Menghardik Awak Media dengan suara Tinggi. kalian kan sudah dikasih sama pak Junaidi,Beliau ngomong kesaya jadi jangan ini inilah, ucap oknum Aparatur Negara ini,Tanpa Memberi peluang Awak Media untuk Menjawab. “Makanya saya Foto tadi, jadi kamu Orang datang dua kali ini,” ujar nya dengan ketus sambil menstarter motornya hendak berlalu pergi.

Ketika para Awak Media kesekian kalinya ingin menjelaskan tentang kehadiran mereka di lokasi proyek tersebut oknum Petugas Aparatur Negara ini Kembali menghardik dengan nada kesal kepada Awak Media “Ini proyek pusat, sampeyan jangan ini lah ,pimpinan kamu kan sudah dikasih kemarin,sama pak JUNAIDI”. Maaf ya pak Saya baru datang Hari ini,dan Saya dari Media saya ke mari sesuai Tupoksi Saya Slaku Jurnalistik pak. “Lach kok,Awak Media seragam nya seperti Seragam Anggota Polisi….???,
Maaf, ini hanyalah Baju kemeja Safari pak,Bukan nya pakaian Seragam polisi ,Maaf pak,Kok proyek nya gak ada Plang papan Nama proyek ya…????’Lanjut awak media.
“Okh itu ada kok,cuma belum saya pasang Saja,Lupa belum saya ambil”.Ujar nya. ya sudah Mas,kalau mau ambil Foto,silahkan foto-foto aja”, Ujar nya setelah mendengarkan jawaban Awak Media,Baru lah Amarah Si Petugas Loreng ini mereda dan berlalu pergi.
Miris memang selain proyek nya Tidak Jelas,hasil infestigasi pekerjaan dilapangan di indikasi tidak sesuai dengan Speck,terlihat pengerjaan nya yang tidak memadai,bahkan Matrialnya tidak memakai Batu belah,atau pun Batu 35.bahkan Batu Seplit pun Tidak ada.parahnya lagi Matrial yang ada hanya lah Pasir dan Sabes Seplit Saja.
Berdasarkan Peraturan, ( proyek tanpa Plang papan Nama proyek) Itu sudah melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang.
setiap proyek tanpa dilengkapi papan Nama Informasi Proyek,merupakan Sebuah pelanggaran,karna tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan lain nya.
Peraturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Per-pres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Plang papan Nama Informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan Transparan,dimana keterbukaan atau Transparansi ini dimulai sejak tender atau Lelang Proyek yang dilakukan termaksuk Tender Proyek yang dilakukan dibadan publik.
Pada pasal 25 .Per-pres di atur mengenai pengumuman Rencana Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, baik melalui Website,Portal LPSE,Papan Pengumuman Resmi dan sebagai nya.ini pun semakin memperkuat apa yang juga di atur dalam Undang–Undang Nomor 14.Tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik / UU-KIP. (EPP/Eka Anwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *