Batal Mundur, Ketua PPKD Maripari Sukawening Garut Cabut Surat Pengunduran Diri dengan syarat jaminan BPD.

Garut- Tasikmalaya, tribuntipikor.com
Ketua panitia pemilihan kepala desa ( PPKD) Desa Maripari Kecamatan Sukawening , Kabupaten Garut yang sebelumnya menyatakan mengundurkan diri, kini akan mencabut kembali surat pengunduran diri dari ketua PPKD, dengan syarat di buat surat perjanjian hitam di atas putih surat jaminan tertulis dari BPD, Senin (31/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, pada senin (24/5 /2021), Ketua panitia dan anggota PPKD Maripari menyatakan mengundurkan diri dari Keanggotaann panitia. Keputusan itu diambil karena mereka merasa dianggap tidak bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa Maripari.

Pencabutan pengunduran diri ketua panitia PPKD Maripari dilakukan setelah Badan permusyawaratan desa (BPD) Maripari menggelar rapat koordinasi (Rakor) antara Plt Pemdes ,PPKD dan lembaga desa di Balai Desa Maripari, Senin. Rakor itu juga dihadiri oleh Camat Sukawening Jeje jenal abidin selaku sub tim PPKD tingkat kabupaten .

Menurut Tatang retno tedianto bahwa surat pengunduran diri dari PPKD Maripari yang di tandatangani di atas materai betul Dia yang buat dan di tujukan kepada BPD, saya sudah di sampaikan lewat sms wa,seluler tapi secara fisik belum di sampaikan kepada BPD ,” katanya

“Ditanya awak media Tribun tipikor, terkait akan mencabut kembali surat pernyataan pengunduran dirinya, Dia menyatakan lagi menunggu syarat yang di ajukan dan jaminan tertulis dari BPD, mengenai sesuatu hal yang di anggap melanggar perbub No 11 tahun 2021, tentang Pilkades dimana dalam proses kerja PPKD harus mengacu ke sana, ada suatu hal kerja terjadi di sini yang sipatnya miskomunikasi tapi berakibat patal dan harus di waspadai di kemudian hari ,misalkan seperti kejadian tempo hari, Desa mengundang para ketua RW dan calon lewat SMS tanpa sepengetahuan ketua PPKD, ini sebenarnya masalah yang sering terjadi antara PPKD dan Pihak desa,,” imbuhnya.

Sementara ketua BPD Desa Maripari Lili halim ketika di komfirmasi awak Media Tribuntipikor mengatakan betul ada dua PPKD yang mengundurkan diri atas nama Tatang retno tedianto ketua PPKD dan Endang supardin anggota PPKD, yang mana untuk Tatang Retno Tedianto belum secara resmi baru menyampaikan secara tulisan lewat SMS, tapi bentuk fisiknya belum di sampaikan kepada BPD,

Sementara untuk Endang supardin secara resmi bentuk pisik surat pernyataan pengunduran diri dari PPKD sudah di sampaikan dan di berikan kepada BPD ,Dia merasa kecewa terhadap pihak desa karena sebelumnya akan memasok satu alat prokes dan sudah di sampaikan kepada kepala desa Maripari Maman herisman waktu itu , yang sekarang menjadi calon kedes, akan tetapi tidak terakomodir sehinga berbuntut kekecewaan dan pengunduran diri ,” terangnya

Sebenarnya untuk masalah ini sudah di jembatani oleh pihak BPD antara Pihak desa dan PPKD ( Endang red.) tapi di akhirnya tidak terakomodir juga, dan untuk Endang supardin sebenarnya tugas pokoknya sebagai panitia sudah lewat karena di panitia Dia sebagai penerima pendaftaran pemberkasan Balon jadi tidak begitu menghambat tapi tetap saja sesuai aturan kepanitian itu harus terpenuhi penuh,atas permasahan ini sudah di sampaikan kepada Camat , juga di konsultasikan sampai DPMD kabupaten Garut.

Untuk Ketua PPKD Tatang retno tedianto, pihak BPD berusaha klarifikasi dan mediasi dan membujuk beliau agar mau bergabung kembali menjadi PPKD, yang akhirnya beliau mau menerima dan melanjutkan tahapan Pilkades ,adapun terkait syarat dan jaminan yang di ajukan ketua PPKD, itu sedang dalam proses kajian internal pihak BPD untuk di sepakati semua ,” pungkasnya. ( Dedi/Apih korwil priangan timur)

Pos terkait