Bagus BW Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berstatus Tersangka

Demak, tribuntipikor.com

Setelah hampir satu tahun dalam prosesnya BBW (50) warga Kadilangu, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak, yang di adukan ke Polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan karena sawah yang di sewa ternyata di sewakan lagi dengan orang lain kini sudah mencapai akhir prosesnya, Bagus Bantaran Widodo sekarang sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Demak.

R. Bagus Bantaran Widodo harus rela menahan dinginnya jeruji besi atas perbuatannya.
Kasus ini berawal dari pelapor Achmad Yasin yang menyewa tanah milik Yayasan Sunan Kalijogo selama 2 tahun 2019 – 2021, saat itu korban yanh sudah menyerahkan uang kepada BBW senilai Rp. 16.500.000,- yang di berikan oleh korban tanggal 30 januari 2016 dengan bukti kwitansi.

Kemudian tanggal 08/10/2019 saat korban akan menggarap sawah tersebut sawah ternyata sudah ada Nasir orang lain yang akan menanami padi, ketika di tanya Nasir juga menyewa sawah tersebut.

Karena korban tidak mau ribut ribut dengan Nasir maka Nasir di ajak ke BBW di kantor yayasan, setelah bertemu BBW ada kesepakatan untuk penggarapan tahun 2020.

Korban yang akan menggarap, tapi setelah tiba waktunya tahun 2020 korban tidak bisa menggarap lagi dengan alasan yang tidak jelas.

Akhirnya dengan berat hati Achmad Yasin alias korban mengadu ke Polisi karena korban mengalami kerugian sebesar Rp. 155.000.000. Akhirnya sekarang kasus tersebut menetapkan BBW sebagai tersangka dan sudah di tahan.

“Akhirnya kasus tersebut sudah meningkat dengan menjadikan BBW
Sebagai Dewasa” ujar Agus putra korban pada wartawan, senin 31/5/2021.

AKP Agil Widiyas Sampurna. SH Kasatreskrim Polres Demak saat di konfirmasi, membenarkan bahwa Bagus sudah ditangani kasusnya.

“Betul bapak, terlapornya Sdr. Bagus gitu bpak” ujar kasatrekrim melalui WhatShapnya. Senin 31/5/2021

“Untuk kasus tsb sudh tahap dua dgn kejaksaan” imbuhnya.
(Abdul Latif / Vio Sari)

Pos terkait