Way Kanan, tribuntipikor.com
Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamakan dua pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan poros Kampung Sukabumi
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (30/5/ 2021).
Tersangka insial SR (24) berdomisi Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan IA (21) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wib korban an Nuri Kurniawan dan rekannya yang bernama Hendra Lesmana sedang dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor honda blade warna orange dari Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan menuju Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian di pertengahan jalan poros Kampung Sukabumi tepatnya di perkebunan karet korban di ikuti dari belakang oleh dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor suzuki satria fu warna hitam lalu korban dihentikan oleh para pelaku.
Salah satu pelaku mengancam dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban dan merampas barang milik korban berupa satu unit handphone realme C11 warna hijau metalik dan satu unit handphone Vivo Y3 warna biru, serta satu unit sepeda motor honda blade warna orange, setelah berhasil mengambil barang milik korban kemudian para pelaku tersebut melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban lansung melapor ke Polsek Pakuan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut.
Lebih Lanjut, kedua TSK dapat diamankan petugas Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.30, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi lansung melakukan penyelidikan dengan menuju rumah pelaku di Kampung Serupa Indah, setelah sesampainya dilokasi tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku namun para pelaku tersebut melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dan selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk diberikan bantuan medis.
Setelah itu, para pelaku dan berikut barang bukti di bawa untuk di amankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. (Ys)