Pansus 4 DPRD Kota Bandung : Raperda Perizinan Baru Bakal Cegah Potensi Pelanggaran

Bandung, tribuntipikor.com

Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan AT, MM. menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Upaya Pencegahan Pelanggaran Perizinan di Kota Bandung” yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, di Hotel Grandia Bandung, Kamis (6/5).
Acara dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy rusmawan, AT. MM. dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Acara ini juga turut dihadiri oleh Kapolrestabes Kota Bandung, para kepala Organisasi pemerintahan daerah (OPD), sejumlah pakar dan akademisi, Ikatan Notaris Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kota Bandung.
Tedy mengatakan, penyelenggaraan acara ini sangatlah penting dikarenakan tujuan dari perizinan terpadu adalah untuk mempermudah masyarakat Kota Bandung dalam memperoleh perizinan berusaha yang terintergrasi secara elektronik.


Tedy menambahkan bahwa DPRD Kota Bandung melalui panitia khusus 4 sedang menyusun dan menggodok rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha versi terbaru untuk mengakomodir kebutuhan perizinan bagi masyarakat kota bandung.
Dalam implementasi penerbitan perizinan dikota bandung, baik perizinan usaha ataupun perizinan non usaha tentunya sangat memerlukan pengawasan serta pengendalian yang ketat agar izin-izin yang diterbitkan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tedy.
Tedy meminta perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bandung dengan melibatkan berbagai pihak dalam rangka menjalankan pengawasan, pengendalian, serta penegakkan perda agar perizinan di Kota Bandung dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang ada.
Insyaallah dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi, pengetahuan, ide, pendapatan atau bahkan solusi dalam upaya menekan angka pelanggaran perizinan di Kota Bandung,” ujar Tedy. (Kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *