2 Wisata Air di Desa Gedangan,Tuntang “Melanggar Instruksi Bupati Semarang”

Semarang, tribuntipikor.com

Dalam menekan angka penyebaran Covid 19 Pemerintah Kabupaten Semarang memperpanjang PPKM ( Pembatasan. Masyarakat Berbasis Mikro ) Melalui Instruksi Bupati Semarang ( No.12 tahun 2021)

Obyek Vital Wisata Air yang menjadi zona merah dengan peningkatan angka Covid 19 harus tutup sementara,ada 4 kecamatan di Kabupaten Semarang yang menjadi zona merah,Kecamatan Bergas,Tuntang,Bancak dan Pabelan.

InBup ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah ,Lurah/Kepala Desa se Kabupaten Semarang agar menutup sementara wisata yang terjadi lonjakan covid 19,ada 2 wisata air di desa gedangan yang nekat buka tanpa izin dari satgas covid 19 kecamatan tuntang,kabupaten Semarang.

“Wisata air di kali ondo dan Mata Air Regunung” ( Depan Resto Bayu Mili), Investigasi oleh Awak media di ” Wisata Air” tersebut rentan dengan penyebaran virus corona,tidak adanya cuci tangan,hand sanitizer,serta termogun ( Cek Suhu Badan ) bahkan pengelola dan pengunjung tidak mengunakan masker.
Pemerintah Desa Gedangan,bahwa Kepala Desa menghimbau wisata tersebut tutup sementara, himbauan tetap di langgar dan nekat buka.

Wisata tersebut di naungi oleh ” POKDARWIS” (Kelompok Sadar Wisata) setempat, banyaknya pungutan yang tidak masuk dalam PADes atau Bumdes,yang seharusnya menjadi kewenangan Pemdes Setempat mengelola obyek wisata tersebut,karena bukan bagian dari Dinas Pariwisata.

Pungutan retribusi parkir atau sewa ban diduga tidak masuk pendapatan asli desa ,Dugaan pengelolaan swadaya masyarakat sekitar. hal ini satgas Covid 19 bersama APH ( Alat Penegak Hukum )bisa mengusut tuntas atas kerumunan massa pelanggaran Prokes.
(WN/VIO )

Pos terkait