Kubu Raya, tribuntipikor.com
Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, harus menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Komisi I Fraksi PKS Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Salahuddin, S.T, M.T., mengatakan masih ada di beberapa pemerintahan desa yang tidak sesuai dalam pengangkatan perangkat desa sesuai Perda.
“Di Kubu Raya ini, sudah ada aturan Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam proses rekrutan dan seleksi harus mengikuti acuan Perda ini. Karena ada informasi dari masyarakat, salah satu calon perangkat desa, yang merasa dicurangi pada proses seleksi, di desa (yang tidak disebutkan) berada di Kecamatan Sungai Raya,” ujar Muhammad Salahuddin kepada awak media, Sabtu (22/5) pagi.
Sebagai Komisi I mengarah pemerintahan dan hukum, Muhammad Salahuddin menekankan kepada setiap panitia seleksi perangkat desa disetiap pemerintahan desa di Kubu Raya, tidak boleh terjadi pengangkatan dan pemberhentian secara sepihak semena-mena.
“Seharusnya Kepala Desa harus paham aturan Perda, pengrekrutan harus jelas. Karena masih ada kedapatan mengangkat perangkat desa, tak sesuai dengan aturan. Selektif dan harus terbuka,” tegasnya.
“Saya rasa setiap panitia seleksi sudah tahu! Perda ini,” sambungnya.
Muhammad Salahuddin menyampaikan, Pemdes sebagai pendamping dan pengawas jalannya pemerintahan desa, juga harus memperhatikan dan mengawasi mekanisme pelaksanaan tata caranya.
“Harus diawasi proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini. Apabila kedapatan tidak sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan, maka proses seleksi tersebut tidak sah! Sudah melanggar berat aturan mekanisme Perda Nomor 2 Tahun 2019,” tandasnya, (Ms)