Way Kanan, tribuntipikor.com
Polisi Sektor (Polsek) Baradatu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (21/5/2021).
Pelaku inisial DK (25) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul. 08.00 Wib saksi menginformasikan kepada Mustakim bahwa rumah kontrakan milik korban di Kampung Mekar Asri Baradatu sudah di maling orang.
Atas informasi itu lalu korban langsung datang untuk mengecek, setelah tiba di rumah kontrakannya korban melihat ada beberapa barang yang sudah hilang diantaranya satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT warna merah Nopol : BE 6201 SX, satu unit TV merk Mito 20 inci, satu buah kompor gas, 1 buah tabung gas 3 kg, 2 buah jam tangan warna hitam dan 2 unit HP berbagai merk.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7. juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 Wib petugas dari Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyaakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian dipimpin Kapolsek Baradatu bersama personil langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku di baradatu, dan untuk barang Bukti berhasil diamankan di Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek Baradatu. (Ys)