Pesawaran Lampung, tribuntipikor.com
Melalui Biodata yang di Infut Awak Media yang Tertera di Sistem Informasi Desa (SID) Kepala Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,Kepala Desa Inisial “ZGR” diduga banyak Melakukan penyimpangan Dana Desa (DD), Khusus nya di penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) Anggaran Tahun 2020 adapun Dana Desa (DD) nya Sebesar Rp1.303.497.000.
ADD Rp.582.507.025.
Program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Anggaran Tahun-2020 Bagi Warga Masyarakat Terdampak Virus Corona (COVIT-19) Yang dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran ,Terindikasi Tidak Sesuai dengan Prosedur serta Mekanisme yang dikeluarkan Kementrian Keuangan
PMK 156 / PMK 07/ 2020, Perubahan Ketiga Atas PMK : 205 / PMK 07/ 2020, Tentang Pengelolaan Dana Desa .dalam PMK ini dijelaskan dan dijadikan dasar Acuan Baik Kabupaten/Kota Atau Bahkan Ke Desa-Desa yang Mana Wajib Menggunakan Dana Desa (DD.) Tahun 2020 Untuk Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) Sampai Bulan Desember Atau Akhir Tahun,Dengan Rincian Sebagai Berikut :
Bulan ke 1(satu) Sampai Bulan ke 3(tiga) Sebesar Rp.600.000/Keluarga penerima Manfaat (KPM). Bulan ke 4 (empat) Sampai ke Bulan 9(September) Sebesar Rp.300.000/Keluarga penerima Manfaat (KPM),sebagaimana tertuang dalam PMK dimaksud.
Selanjutnya Menurut Bpk MH Selaku Tokoh Masyarakat di Desa Banjar negeri Induk , Beliau Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Anggaran Tahun-2020 Kemarin Rp.300.000 x 2 = Rp.600.000.- Uang Tersebut Ia dapatkan dari “WN” Sebab WN Lah yang Memiliki Buku Rekening (BLT-DD) “Kalau Saya Tidak punya Hanya itu saja yg Saya Terima Mas gak Lebih.”jelasnya.
Namun jika Memang Benar Biodata yang Tertera di Sistem Informasi Desa (SID) – BLT-DD.(Tapah 1) Rp.600.000.- x 3 Bulan = Rp.1.800.000.-/KPM.
(Tahap 2) Rp.300.000.- x 3 Bulan = Rp.900.000.-/KPM.
(Tahap 3) Rp.300.000.- x 3 Bulan = Rp.900.000.-/KPM.
Maka Seharusnya Besaran Anggaran yg ditrima Masyarakat Sebesar Rp.3.600.000.- x 188 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) = Rp.676.800.000.- Setahunya Akan Tetapi Mengapa kok yg Kami Trima Hanya Dua Kali di Satu Tahap Saja.” Ujar Bpk MH Sabtu 15 Mei 2021.
Nara Sumber lainya RN Membenarkan pernyataan Yang diungkapkan Oleh Bpk MH Sebelum pembagian Buku Rekening di Berikan Kepada (KPM), Kami di Suruh Menandatangani Surat pernyataan Bahwasanya Dana BLT-DD yang Akan Kami Trima Harus dibagi Dua kepada Warga Lainnya.
ketika Awak media menanyakan bagaimana Rincian Kesepakatan Tersebut,?
RN Menuturkan”Aparatur RT lah yang Ngider (Keliling) Mendatangi Dor To dor rumah KPM Sambil Membawa Surat pernyataan yg harus ditanda tangani Oleh Keluarga penerima Manfaat (KPM). seyogyanya harus Melalui Musyawarah Dusun (MUSDUD) dan atau Musyawarah Desa (MUSDES).
Lain pula ungkapan Yang dilontarkan Oleh Salah Satu Tokoh Adat yg Berada di Dusun Banjar Negeri Bpk LB ,Bliau Sama Sekali Tidak tersentuh Apapun Bantuan Program Pemerintah baik itu BLT-DD dan lainya, padahal Saya Tidak Memiliki Harta Benda apapun yang lebih membuat LB heran dan kecewa Semasa jabatan Kades yang Lama Saya Dapat Bantuan PKH ,Tapi Sejak kepala Desa yang Baru ini PKH saya Malahan diCabut.
Masi menurut LB Ketika Melihat Isi Biodata Sistem Informasi Desa (SID), Keluarga penerima Manfaat (KPM) Kebanyakan Masih Kerabat Kepala Desa dan kroninya, Bahkan Yang Honorer PNS Bisa Dapet Kenapa kok Saya tidak, Saya kan Orang Melarat Hidup saja Numpang Sama Anak ,Ujarnya Kepada Awak Media Senin,17 Mei 2021.
Ketika Awak Media mengkonfirmasikan Prihal tersebut kepada “Z G R” Selaku Kades Desa Banjar Negeri Via Whats App “Kok Saya Mau diBeritain Bang, Gimana kalau kita Baik-Baik aja Masa Saya Mau di Beritain Sama Orang Saya Sendiri,Tolonglah itu pemberitaan jangan Sampai keluar,Terlebih lagi Sampai dibaca Orang Banyak Elo kan Masih Orang Banjar Negri Gimana Kalau itu Semua Sudah Terlealisasi Semua nya bang,Saya punya Data Rekening Koran dari BANK BRI dan BLT-DD Tahap ke 1- di Realisasikan Kepada 192 Keluarga Penerima Manfaat (KPM.)
Tahap ke 2- di Realisasikan kepada 70 (KPM)
Tahap Ke 3- di Realisasikan kepada 5 (KPM)
Dengan Rincian Sebagai Brikut :
(Tahap Ke 1) Rp.600.000.- X 3 Bulan X 192 (KPM)= Rp.3.45.600.000.-
(Tahap ke 2) Rp.300.000 X 3 Bulan X 70 (KPM)=Rp. 63.000.000.-
(Tahap Ke 3) Rp.300.000.- X 3 Bulan X 5 (KPM)= Rp.4.500.000.-
Saya ini punya Surat pertanggung Jawaban Jabatan (SPJ) nya Bang, ayo kita Buktikan Mau Sampai dimana Saja Boleh bang”Ujar pak Kades.
Total Keseluruhan Untuk Tunjangan BLT-DD di Tahun-2020 Kemarin Sudah Saya Anggarkan Sebesar Rp.500 Jt an Sekian lah, Kita Bicara Soal Bay Data Sekarang Kalau Soal Menyangkut Uang Masyarakat Saya Enggak Berani Motong-Motong nya,Walau pun Rp.1000.perak pun Ujar Kades tersebut.
Saya Adalah Kepala Desa Banjar Negri Saya ini Anak nya Guru SUHAILI(Alm). Seorang Guru ngaji Elo Mau Nyampe TIPIKOR Tah,KPK Tah Saya Sanggup Saya gak Takut, Boleh di priksa Mau Sampai dimana pun tantang Sikades dengan aroganya kepada Awak Media.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan kepada pihak Penegak Hukum ataupun Unsur yang terkait agar dapat menindak lanjutinya karena kuat Dugaan telah terjadi Penyimpangan serta Kecurangan yang di Indikasi mengarah pada Tindak Pidana Korupsi dan dapat dikenakan Pasal 2 ayat(1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ,dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 4(empat) Tahun dan paling lama 20(dua puluh)Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.-(satu miliar rupiah).
(EPP/EKA.A)