Bantaeng, tribuntipikor.com
Bantaeng Kasat Reskrim Polres Bantaeng
AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, Membenarkan adanya pelapor telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial Pelaku : Lel. WH (24), Alamat Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng (11/5/2021 )
Pelaku WH diamankan di Mapolres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Per.N (16)
Adapun tempat kejadian (TKP) Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021 sekitar Jam 19.30 WITA.
Kronologi, Kasat Reskrim:
Berawal dari perkenalan keduanya di Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya menjalin hubungan Asmara (Pacaran), pada hari Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita keduanya Janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang).
Setelah tiba dan beŕbincang bicang keduanya menuju TKP ( balai2 ) dan melakukan Persetubuhan layaknya suami Istri.
Pada keesokan harinya mereka berdua menuju Kabupaten Sinjai.
Oleh Keluarga (Orang Tua maupun Saudaranya) terus mencari Perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.
Unit PPA Polres Bantaeng Bripka Muhammad Amir:
Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.
Terhadap Pelaku dikenakan UU No 23 thn 2002 pasal 76 D ttg Perlindungan Anak ancaman Hukuman minamal 5 thn dan sudah dilakukan Penahanan.
Oleh Perempuan N ( Korban ) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi.
Oleh Pelaku WH mengakui perbuatannya.
Dan terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.( Ucok haidir )