Pelaku Curat di Neba Berhasil Diamankan Polisi

Way Kanan, tribuntipikor.com

Tekab 308 Polsek Negara Batin bersama Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Sri Mulyono Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Minggu (16/5/2021).

Tersangka inisial SW alias Angga (24) warga Umbul Semarang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wib ketika malam takbiran di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Tepatnya di rumah korban an. Eko Proyo bersama saksi dan keluarga lainnya karena sudah larut malam lanjut tidur di ruang tamu dengan handphone 3 (tiga) unit di bawah televisi dalam keadaan di charge dan 1 (satu) handphone di tangan saksi lalu saksi Jariah terbangun dan memergoki pelaku sedang mengambil handphone dan berteriak sehingga Eko terbangun dan melihat pelaku kabur dan berusaha mengejar namun kehilangan jejak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin.

Sementara pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 Wib personil Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pelaku yang melakukan pencurian 4 (empat) unit hp dan uang sebesar Rp. 3,4 juta rupiah sedang berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi lansung menuju lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan sehingga Unit Reskrim Polsek Negara Batin bersama Polsek Negeri Besar berhasil mengamankan pelaku SW dan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor suzuki Satria fu warna hitam dan 2 (dua) unit hp berbagai merk diduga milik korban.

Tak hanya itu dalam penindakan petugas mengamankan barang bukti lain milik pelaku berupa 14 (empat belas) bungkus klip kosong bekas diduga narkoba jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Negara Batin, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” Imbuh Kasatreskrim . (Ys)

Pos terkait