Polres Bengkayang, tribuntipikor.com
Menindaklanjuti aturan pemerintah dan perintah Kapolres Bengkayang AKBP NB. DARMA, S.I.K, M.H. mengenai larangan mudik lebaran 2021, Kapolsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar Iptu Asep Maulana menyiapkan pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas tepatnya dijalur jalan raya subah kecamatan Ledo.
Iptu Asep Maulana menuturkan di Kabupaten Bengkayang ada 6 titik pos penyekatan dilarang mudik salah satunya berada di wilayah Kecamatan Ledo tepatnya di perbatasan jalur jaLan Raya Subah Kecamatan Ledo telah didirikan pos penyekatan, pos penyekatan ini akan disiapkan untuk melakukan pemeriksaan larangan mudik lebaran baik yang ke arah sambas maupun sebaliknya yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkayang.
“Pos penyekatan tersebut sebagai titik untuk memeriksa setiap kendaraan angkutan orang yang datang dari luar ataupun yang mau keluar ke arah sambas sebagai upaya dan untuk mengantisipasi mudik lebaran 2021”, Jum’at (7/05/2021).
Iptu Asep Maulana menegaskan Apabila terdapat kendaraan yang mengangkut orang yang ketahuan akan melakukan mudik saat Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 maka akan dipulangkan atau akan di suruh putar balik ke daerah asalnya.
“Pos Penyekatan dilarang mudik lebaran tahun 2021 tersebut disiapkan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran dan penularan covid19 diwilayah Kabupaten Bengkayang khususnya di Kecamatan Ledo”, tutupnya. (Abat)