Waspada Kampanye Cakakam Yang Tidak Paham Aturan

Way Kanan, tribuntipikor.com

Manakala saat digelar perhelatan pilkades, para calon kades diberi waktu untuk berkampanye, selain penyampaian visi dan missi, mereka biasanya juga menyampaikan janji-janji tertentu.

Janji calon kepala desa dalam kampanye pilkades sering kali sesat dan menyesatkan, misalnya:

  1. Janji akan mengganti Perangkat Desa yang ditengarai tidak mendukungnya dengan tim suksesnya.
  2. Janji akan memberikan tanah kas desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dan/atau perorangan sebagai tanah garapan sepanjang masa jabatannya.
  3. Janji akan menghibahkan sejumlah tertentu anggaran desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sepanjang masa jabatannya.

Janji kampanye seperti di atas itu sesat dan menyesatkan, maka tidak akan bisa direalisasikan, hal tersebut karena:

  1. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu sudah diatur jelas mekanismenya sebagaimana Permendagri 83/2015 dan 67/2017.
  2. Aset desa termasuk di dalamnya adalah tanah kas desa atau eks tanah bengkok kewenangan pengelolaannya dan pemanfaatannya berdasarkan Musdes, dan mekanismenya harus melalui lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Permendagri 1/2016.
  3. Anggaran belanja dalam APBDes itu tidak boleh untuk dihibahkan kepada institusi yang bukan menjadi kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 44/2016 dan 20/2018.

Oleh sebab itu, cermati dan waspadai terhadap kampanye sesat dan menyesatkan atau kampanye “merah” para calon kades. Bila terjadi kampanye merah oleh calon kades, itu menunjukkan:

  1. Calon kades tersebut tidak paham aturan.
  2. Calon kades tersebut sok kuasa.
  3. Calon kades tersebut tipe pengobral janji palsu.

Maka JANGAN DIPILIH….!

Terimaksih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis : H. Nur Rozuqi,S.Pd Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN)

Pos terkait